Berita Viral

Pasrahnya Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Tewas usai Divonis 4 Tahun Penjara

Briptu Fadhilatun, Polwan membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga tewas divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, (23/1)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Briptu Fadhilatun, Polwan membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga tewas divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). 

Keluarga Briptu Rian berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir.

Haris memastikan bahwa mereka akan memantau setiap perkembangan kasus ini.

"Kami berharap hakim bisa obyektif dalam memutus perkara ini, sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus Polwan Bakar Suami

Insiden KDRT oleh Briptu FN yang berujung tewasnya Briptu Rian Dwi Wicaksono terjadi pada Sabtu (8/6/2024).

Diketahui, kasus yang menggemparkan publik ini terjadi di kediamannya yang berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.

Briptu Fadhilatun Nikmah nekat membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga tewas karena masalah uang gaji ke-13 dipakai untuk judi online.

Briptu FN menyiramkan Pertalite ke tubuh suaminya yang dalam kondisi tangan terborgol.

Ia lalu membakar tisu yang berjarak sekura 1,5 meter dari korban.

Kala itu, Briptu FN berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.

Nahas, tiba-tiba api menyambar tubuh Briptu Rian yang sudah berlumur Pertalite.

Motif dari tindakan Briptu FN itu karena kekecewaannya terhadap sang suami.

Briptu Rian tidak membantu mengurus rumah tangga, serta menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Padahal, uang tabungan dari gaji tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya beserta ketiga anak mereka.

Korban pun berteriak minta tolong dan berusaha menyelamatkan diri ke luar, namun tak bisa karena terhalang mobil dan tangannya terborgol ke tangga lipat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved