Berita Palembang
Modus Ketok Pintu Pura-pura Bertamu, Komplotan Spesialis Bobol Rumah Beraksi di Sumsel dan Bangka
Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap empat pelaku bobol rumah yang sudah beraksi di Palembang, Ogan Ilir, Prabumulih dan Provinsi Bangka
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap empat pelaku bobol rumah yang sudah beraksi di Palembang, Ogan Ilir, Prabumulih dan Provinsi Bangka Belitung.
Dalam melancarkan aksinya pelaku melakukan modus dengan cara mengetuk pintu rumah korban seolah bertamu, mengetahui kalau rumah korban kosong pelaku masuk dan mengambil sejumlah barang.
Pelaku yang diamankan yakni, Tommi (36), Joni Arifin (35), M Ashadi (46), dan Rudi (32). Keempat pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda, diantaranya Plaju Palembang, Kenten Laut dan Prabumulih.
Mereka juga termasuk residivis yang sudah berulang kali masuk penjara, Rudi 2 kali masuk penjara, Tommi 3 kali, Ashadi alias Jelly satu kali, dan Joni 2 kali.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi mengatakan keempat pelaku sering berganti rekan dalam melakukan aksinya.
"Pelaku kita amankan empat orang melakukan pencurian di rumah yang sedang ditinggal pemilik. Mereka berganti rekan di berbeda-beda tempat," ujar Tri, Jumat (24/1/2025).
Salah satu aksi bobol rumah yang dilakukan oleh para pelaku terjadi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang terjadi pada 4 Agustus 2024 lalu.
Di mana pelaku Tommi dan teman-temannya masuk ke rumah korban dan mengetahui kalau rumah tersebut sedang kosong.
Aksi itu baru diketahui oleh penghuni rumah ketika pulang ke rumah dan melihat pintu rumah yang sebelumnya sudah dikunci, malah dalam keadaan terbuka.
"Ada korban dan anaknya pulang ke rumah dan lihat kondisi rumah pintunya terbuka. Setelah masuk ternyata di dalam sudah berantakan," katanya.
Barang-barang yang telah diambil pelaku diantaranya, TV ukuran 32 inch dan senjata tajam yang diambil dari rumah korban berupa pedang dan mandau Kalimantan.
"Dari interogasi penyidik modus pelaku dengan cara pura-pura bertamu mengetuk pintu rumah korban. Setelah tahu kalau tidak Ada orang di dalam pelaku masuk dengan menjebol pintu menggunakan obeng dan linggis," tuturnya.
Atas ulahnya yang sudah berulang, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 7 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pemprov Sumsel Pastikan Rombak Manajemen Sejumlah BUMD, DPRD Dorong Profesionalitas |
![]() |
---|
Viral Tukang Susu Keliling Diduga Berbuat Asusila ke Siswa SDN 113 di Sako Palembang, Sekolah Tegas |
![]() |
---|
Herman Deru Pastikan Pembangunan Palembang New Port Seluas 59 Hektare di Tanjung Carat Siap Dibangun |
![]() |
---|
Diabetes dan TBC Masih Signifikan di Indonesia, Generali Ajak Masyarakat Rutin Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Akibat Korsleting Listrik, 1 Rumah di Kertapati Palembang Terbakar, Ketika Itu Pemilik Sedang Tidur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.