Kasus Skincare Merkuri

Dirawat ke RS Ibnu Sina Usai Berbaju Tahanan, Begini Kondisi Agus Salim Bos Skincare 'Raja Glow'

H Agus Salim, satu dari tiga tersangka yang ditahan kasus skincare merukuri kini tengah dirawat di RS Ibnu Sina.

|
Tribun-Timur
H Agus Salim, satu dari tiga tersangka yang ditahan kasus skincare merukuri kini tengah dirawat di RS Ibnu Sina. 

TRIBUNSUMSEL.COM - H Agus Salim, satu dari tiga tersangka yang ditahan kasus skincare merukuri kini tengah dirawat di RS Ibnu Sina.

Setelah mengenakana baju tahananan, owner Raja Glow kini dirawat inap atau opname di ruang perawatan lantai 5 akibat nyeri dada dan sesak napas

Humas RS Ibnu Sina, dr Nurhidayat mengatakan Agus Salim dimasukkan ke RS Ibnu Sina oleh penyidik Ditrekrimsus Polda Sulsel, Senin (20/1/2025) petang.

Saat tiba, Agus Salim diperiksa oleh dokter spesialis penyakit dalam dan dinyatakan harus rawat inap.

"Kalau tentang Pak H Agus Salim betul jadi pasien di Ibnu Sina. Terus Pak H Agus Salim statusnya masuk ke RS Ibnu Sina sebagai pasien umum. Bukan dirujuk atau karena disengaja, dia pasien murni," ujar Nurhidayat kepada wartawan, Selasa (21/1/2025) sore.

"Jadi dia masuk pasien Ibnu Sina, dia melalui proses seperti pasien yang lain, diperiksa awal. Jadi begitulah dia dirawat inap," lanjutnya.

Untuk kondisinya saat ini, kata Nurhidayat, H Agus Salim masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Reaksi Fenny Frans usai Mustadir Dg Sila Sang Suami Ditahan Kasus Skincare Merkuri,Postingan Disorot

Sebab hasil pemeriksaan dokter spesialis penyakit dalam, Agus Salim belum diperbolehkan keluar atau rawat jalan.

"Kalau berbicara masalah kondisinya saat ini, beliau dianggap belum bagus kondisinya karena belum keluar, tapi bukan juga dibilang dalam kondisi yang sangat mengancam jiwa," terang Nurhidayat.

"Karena kalau mengancam jiwa, beliau itu kami rawat di ICU, tapi saat ini beliau itu tetap dapat pengawasan dari dokternya, ada dokter dari beliau sendiri yang merawat, dokter spesialis penyakit dalamnya kami," sambungnya.

Mira Hayati dan kedua tersangka kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar, suami pengusaha Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim kini resmi ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (20/1/2025)
Mira Hayati dan kedua tersangka kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar, suami pengusaha Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim kini resmi ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (20/1/2025) (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

Ia pun mengaku belum dapat petunjuk dokter terkait kapan Agus Salim diperbolehkan keluar.

"Sampai saat ini dokter belum kasih instruksi atau kepastian, kapan H Agus salim ini bisa kami pulangkan, tapi secara umum bukan dalam gangguan pernapasan atau kesadaran," sebutnya.

Baca juga: Ngaku Sakit, Ternyata Ini Kondisi Mira Hayati Bos Skincare Mekassar Usai Resmi Berbaju Tahanan

Selama perawatan, Agus Salim dalam pengawasan petugas medis dan polisi dari Polda Sulsel.

Namun demikian, Nurhidayat mengaku tidak mengetahui pasti jumlah personel Polda Sulsel yang mengawasi Agus Salim.

"Kalau jumlah polisi saya tidak tahu pasti, karena itu dari Polda. Intinya ada terus, ada yang kelihatan dan tidak kelihatan," bebernya.

Diketahui, selain Agus Salim, tersangka Mira Hayati juga kini tengah dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena mengaku sakit dan hamil besar.

Sementara Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans mendekam dalam tahanan Polda Sulsel 

Resmi Ditahan

Diketahui dalam kasus skincare merkuri ada tiga tersangka yang dimaksud yakni, Mira Hayati, suaminya Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, pemilik dari merek skincare Raja Glow. 

Kini ketiganya akhirnya resmi ditahan setelah dua bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan mereka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Senin malam (20/1/2025).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024, ketiganya baru dijebloskan ke tahanan setelah proses penyidikan berjalan cukup lama.

Meski ketiganya ditahan, dua diantaranya Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

"Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Polda Sulsel. Sementara Mira Hayati dan Agus Salim dibantarkan ke rumah sakit," jelas Kombes Pol Didik Supranoto. 

Agus Salim, yang kini tengah dirawat karena mengalami sesak napas dan nyeri dada, ia kini mendapatkan perawatan di RS Ibnu Sina Makassar di lt 5.

Sementara Mira Hayati, yang diketahui sedang hamil, dibantarkan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar. 

Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati lebih awal karena kondisi kehamilannya.

Begitu juga dengan dua tersangka lainnya yang tidak langsung ditahan dengan alasan yang sama. 

"Kalau kira-kira tidak dilakukan penahanan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," ujar Kombes Pol Didik Supranoto pada 13 November 2024.

Diprotes LBH Makassar

Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati dan Agus Salim menuai kritik, terutama dari LBH Makassar.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyoroti perlakuan berbeda terhadap ketiga tersangka dibandingkan dengan kasus lain.

Menurut Azis, meski kondisi kesehatan menjadi pertimbangan dalam penangguhan penahanan, keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat banyaknya korban yang diduga terpapar produk skincare berbahaya tersebut.

Menurutnya, kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka ditahan atau tidak, terkesan sangat subjektif.

"Seringkali tidak mempertimbangkan kondisi kondisi para tersangka, baik itu kondisi sosialnya. Kemudian kondisi ekonominya, ataupun kondisi biologis atau fisiknya, itu sering tidak dipertimbangkan," ujar Azis.

"Jadi kita juga mengkritik karena tidak ada indikator yang jelas sebenarnya yang diterapkan oleh pihak kepolisian, kapan itu kasus harus ditahan atau tidak," sambungnya.

Ia tidak menampik, ada alasan-alasan yang mengharuskan penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana.

Jika dibandingkan kasus skincare berbahaya dengan tersangka Owner Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, penyidik harus mempertimbangkan betul terkait penangguhan penahanan ketiganya.

Sebab kasus ini menjadi perbincangan khalayak ramai dan diduga yang menjadi korban tidak sedikit.

"Kan kasus skincare ini banyak korbannya, sehingga yang sebenarnya kenapa dia menjadi viral, karena banyak yang sudah merasa menjadi korban dari peredaran kasus skincare," ucap Azis.

"Tapi kenapa justru tidak ditahan, ini ada apa, ini menjadi pertanyaan publik, ada apa polisi tidak memberikan penahanan kepada kasus yang korbannya besar dan banyak," lanjutnya.

Azis tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait penangguhan penahanan tiga tersangka skincare itu.

Hanya saja, sepengatahuan dia, ada dua syarat jaminan penahanan seseorang dapat ditangguhkan, yaitu jaminan uang atau orang.

"Artinya yang dibutuhkan publik adalah tidak ditahannya pelaku skincare itu apa legitimasinya kepolisian sehingga tidak melakukan penahanan kepada dia, apa menjadi dasar kuatnya mereka, sementara di kasus yang lain banyak yang ditahan," sebutnya.

Alumni Hukum Unhas ini pun meminta agar Propam Polda Sulsel turun tangan melakukan pengawasan atas pertimbangan penangguhan penahanan oleh penyidik tersebut.

"Menurutku, ini propam harus turun tangan atau pengawas penyidik harus turun tangan untuk memastikan alasan alasan kepolisian, kenapa ada perbedaan perlakuan khusus kepada kasus skincare yang korbannya banyak dia tidak dikenakan penahanan," jelasnya.

Sidang Kasus Skincare Berbahaya Segera Dimulai

Setelah berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap persidangan. 

Berkas perkara Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim telah dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. 

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menuturkan bahwa jaksa kini tinggal menunggu jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan. 

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Saat ini Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Soetarmi.

Skincare Berbahaya: 67 Produk

Terkait Penahanan ketiga tersangka ini berawal dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar yang mengidentifikasi 67 produk kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya.

Produk-produk tersebut, yang meliputi FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream, diduga membahayakan kesehatan konsumen.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran yang merugikan konsumen. 

“Produk-produk ini mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan,” tambahnya. BPOM akan melakukan uji lebih lanjut terhadap produk-produk tersebut untuk memastikan kandungan bahan berbahaya yang ada di dalamnya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dirawat di RS Ibnu Sina Makassar, Begini Kondisi Terkini Agus Salim Tersangka Skincare Berbahaya,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved