Kasus Skincare Merkuri

Dirawat ke RS Ibnu Sina Usai Berbaju Tahanan, Begini Kondisi Agus Salim Bos Skincare 'Raja Glow'

H Agus Salim, satu dari tiga tersangka yang ditahan kasus skincare merukuri kini tengah dirawat di RS Ibnu Sina.

|
Tribun-Timur
H Agus Salim, satu dari tiga tersangka yang ditahan kasus skincare merukuri kini tengah dirawat di RS Ibnu Sina. 

Diketahui, selain Agus Salim, tersangka Mira Hayati juga kini tengah dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena mengaku sakit dan hamil besar.

Sementara Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans mendekam dalam tahanan Polda Sulsel 

Resmi Ditahan

Diketahui dalam kasus skincare merkuri ada tiga tersangka yang dimaksud yakni, Mira Hayati, suaminya Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, pemilik dari merek skincare Raja Glow. 

Kini ketiganya akhirnya resmi ditahan setelah dua bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan mereka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Senin malam (20/1/2025).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024, ketiganya baru dijebloskan ke tahanan setelah proses penyidikan berjalan cukup lama.

Meski ketiganya ditahan, dua diantaranya Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

"Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Polda Sulsel. Sementara Mira Hayati dan Agus Salim dibantarkan ke rumah sakit," jelas Kombes Pol Didik Supranoto. 

Agus Salim, yang kini tengah dirawat karena mengalami sesak napas dan nyeri dada, ia kini mendapatkan perawatan di RS Ibnu Sina Makassar di lt 5.

Sementara Mira Hayati, yang diketahui sedang hamil, dibantarkan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar. 

Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati lebih awal karena kondisi kehamilannya.

Begitu juga dengan dua tersangka lainnya yang tidak langsung ditahan dengan alasan yang sama. 

"Kalau kira-kira tidak dilakukan penahanan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," ujar Kombes Pol Didik Supranoto pada 13 November 2024.

Diprotes LBH Makassar

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved