Kasus Skincare Merkuri

Sosok Agus Salim, Tersangka Kasus Skincare Merkuri di Makassar Dibantarkan ke RS, Owner Ratu Glow

 Bos skincare asal Makassar Agus Salim Bucar resmi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (20/1/2025).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/makassar_info/hjagussalimbucar
 Bos skincare asal Makassar Agus Salim Bucar resmi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (20/1/2025). 

"Penahanan atau tidak itu kewenangan penyidik. Salah satu tersangka, MH, hamil dan sakit," kata Kombes Pol Didik.

Sementara itu, Mustadir Dg Sila, yang tidak mengajukan penangguhan penahanan dan dinyatakan sehat, tetap ditahan.

Selain penerapan Undang-Undang Kesehatan, penyidik Polda Sulsel juga mempertimbangkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap hasil penjualan skincare berbahaya oleh para tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut bahwa jika penyidikan menunjukkan adanya indikasi pencucian uang, maka langkah hukum akan dilanjutkan.

"Ini masih dalam proses, jika ada hasil seleksi penyidikan, kami akan menindaklanjuti dengan TPPU," jelas Kombes Pol Didik.

 Kolase empat owner skincare dari enam yang memproduksi skincare positif merkuri di Makassar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel mengungkapkan enam produk skincare ini mengandung merkuri dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2024). ((Kolase Tribun-Timur.com))
Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati dan Agus Salim menuai kritik, terutama dari LBH Makassar.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyoroti perlakuan berbeda terhadap ketiga tersangka dibandingkan dengan kasus lain.

Menurut Azis, meski kondisi kesehatan menjadi pertimbangan dalam penangguhan penahanan, keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat banyaknya korban yang diduga terpapar produk skincare berbahaya tersebut.

Alasan Dg Sila suami Fenny Frans Tersangka 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, telah mengumumkan tiga tersangka peredaran kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, merkuri.

Satu dari tiga tersangka adalah MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans.

Polda Sulsel, punya alasan mengapa dalam kasus peredaran skincare berbahaya itu, suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila yang ditetapkan tersangka.

Alasannya, karena dalam dokumen perizinan dari brand kosmetik FF alias Fenny Frans, semuanya atas nama sang suami.

"(Skincare) Fenny Frans ini, semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir Dg Sila," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) siang.

Selain itu, kata Didik, Mustadir juga merupakan owner dari brand kosmetik FF (Fenny Frans).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved