Kasus Skincare Merkuri

Ini Kata Nikita Mirzani Soal Mira Hayati Si Ratu Emas Ditangkap Kasus Skincare Berbahaya di Makassar

Artis Nikita Mirzani bereaksi setelah Mira Hayati resmi ditahan kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar. menyambut bahagia segera mendekam

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/nikitamirzanimawardi_172//mirahayati29
(kiri) Artis Nikita Mirzani (kanan) Mira Hayati resmi ditahan kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar. Nikita Mirzani menyambut bahagia Mira si Ratu Emas segera mendekam di penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Nikita Mirzani bereaksi setelah Mira Hayati resmi ditahan kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar.

Diketahui, Mira Hayati bersama kedua tersangka kasus resmi tangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, pada Senin, (20/1/2025).

Nikita Mirzani tampak menyambut bahagia atas kabar penahanan Mira Hayati setelah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mira Hayati Bos Skincare Makassar, Jadi Tersangka November 2024, Kini Baru Ditahan

Nikita Mirzani tampak menyambut bahagia atas kabar penahanan Mira Hayati setela
Nikita Mirzani tampak menyambut bahagia atas kabar penahanan Mira Hayati setelah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui unggahan Instagramnya, Nikita Mirzani menyebut bahwa Mira Hayati akan segera mendekam di tempat barunya.

Nikita menambahkan, bahwa seseorang bernama Rahma diduga Shella Saukia akan menyusul Mira Hayati dalam kasus yang serupa.

"Selamat menikmati tempat barumu dugong. Sebentar lagi bestiemu nyusul Rahma b o g e l uuuuleerrrrr...," tulis Nikita Mirzani, Selasa, (21/1/2025).

Ia mengunggah video postingan lawas Mira Hayati yang mengatakan bahwa kebenaran akan segera terbukti.

"Insya Allah kebenaran akan menunjukkan kebenarannya agar terlihat aja nanti siapa yang memfitnah dan dzalim, Allah akan memperlihatkan, kita selalu akan memperbaiki apa yang salah, di 2025 ini kita berharap agar bisa upgrade," ungkap Mira Hayati dalam unggahan Nikita Mirzani.

Resmi Ditahan
 
Mira Hayati yang tengah dalam kondisi mengandung terlihat mengenakan baju tahanan orange bersama kedua tersangka lain.

Adapun, kedua tersangka skincare merkuri lainnya adalah suami pengusaha Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim.

Melansir Tribunmakassar, Mira Hayati tanpa riasan di wajahnya dengan hijaban cokelat tampak langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

Baca juga: Potret Mira Hayati Tersangka Kasus Skincare Merkuri Makassar Ditangkap, Hamil Pakai Baju Tahanan

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate mengatakan ketiganya baru ditahan lantaran berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.

"Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (21/1/2025).

Yerlin menjelaskan, penahanan ketiga tersangka dilakukan Senin (20/1/2025).

Meski ketiganya ditahan, dua diantaranya Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

"Yang dua tersangka dibantarkan tetap dilakukan pengawasan melekat. Kemudian yang satu (Mustadir Dg Sila) sudah di Rutan Polda," jelasnya.

Agus Salim mengeluhkan sesak nafas dan nyeri dada.

Ia kini dirawat di Lt 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, Makassar.

 Mira Hayati tersangka kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar kini resmi tangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
 Mira Hayati tersangka kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar kini resmi tangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. (ig/makassar_info)

Berbeda dengan suami Fenny Frans yang kini sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel.

Tersangka M Dg S (Mustadir Dg Sila) dengan produk kosmetik Fenny Frans atau FF ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.

Mira Hayati dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena tengah mengandung.

"M H (Mira Hayati) (kosmetik MH), dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," beber kata Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan tertulisnya

Berkas Siap Disidangkan

Berkas perkara tiga tersangka, yaitu Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (FF), dan Agus Salim (RG), telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Meski begitu, penyidik Polda Sulsel belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa meskipun berkas perkara sudah lengkap, penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

"Untuk pemanggilan saya belum monitor, tapi berkas sudah P21," kata Kombes Pol Didik.

Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan, penangguhan penahanan terhadap Mira Hayati dan Agus Salim diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan mereka.

"Penahanan atau tidak itu kewenangan penyidik. Salah satu tersangka, MH, hamil dan sakit," kata Kombes Pol Didik.

Sementara itu, Mustadir Dg Sila, yang tidak mengajukan penangguhan penahanan dan dinyatakan sehat, tetap ditahan.

Selain penerapan Undang-Undang Kesehatan, penyidik Polda Sulsel juga mempertimbangkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap hasil penjualan skincare berbahaya oleh para tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut bahwa jika penyidikan menunjukkan adanya indikasi pencucian uang, maka langkah hukum akan dilanjutkan.

"Ini masih dalam proses, jika ada hasil seleksi penyidikan, kami akan menindaklanjuti dengan TPPU," jelas Kombes Pol Didik.

Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati dan Agus Salim menuai kritik, terutama dari LBH Makassar.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyoroti perlakuan berbeda terhadap ketiga tersangka dibandingkan dengan kasus lain.

Menurut Azis, meski kondisi kesehatan menjadi pertimbangan dalam penangguhan penahanan, keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat banyaknya korban yang diduga terpapar produk skincare berbahaya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).

Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.

"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.

Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.

Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 (*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved