Kasus Skincare Merkuri

Ini Kata Nikita Mirzani Soal Mira Hayati Si Ratu Emas Ditangkap Kasus Skincare Berbahaya di Makassar

Artis Nikita Mirzani bereaksi setelah Mira Hayati resmi ditahan kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar. menyambut bahagia segera mendekam

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/nikitamirzanimawardi_172//mirahayati29
(kiri) Artis Nikita Mirzani (kanan) Mira Hayati resmi ditahan kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar. Nikita Mirzani menyambut bahagia Mira si Ratu Emas segera mendekam di penjara 

"Yang dua tersangka dibantarkan tetap dilakukan pengawasan melekat. Kemudian yang satu (Mustadir Dg Sila) sudah di Rutan Polda," jelasnya.

Agus Salim mengeluhkan sesak nafas dan nyeri dada.

Ia kini dirawat di Lt 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, Makassar.

 Mira Hayati tersangka kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar kini resmi tangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
 Mira Hayati tersangka kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar kini resmi tangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. (ig/makassar_info)

Berbeda dengan suami Fenny Frans yang kini sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel.

Tersangka M Dg S (Mustadir Dg Sila) dengan produk kosmetik Fenny Frans atau FF ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.

Mira Hayati dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena tengah mengandung.

"M H (Mira Hayati) (kosmetik MH), dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," beber kata Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan tertulisnya

Berkas Siap Disidangkan

Berkas perkara tiga tersangka, yaitu Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (FF), dan Agus Salim (RG), telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Meski begitu, penyidik Polda Sulsel belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa meskipun berkas perkara sudah lengkap, penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

"Untuk pemanggilan saya belum monitor, tapi berkas sudah P21," kata Kombes Pol Didik.

Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan, penangguhan penahanan terhadap Mira Hayati dan Agus Salim diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan mereka.

"Penahanan atau tidak itu kewenangan penyidik. Salah satu tersangka, MH, hamil dan sakit," kata Kombes Pol Didik.

Sementara itu, Mustadir Dg Sila, yang tidak mengajukan penangguhan penahanan dan dinyatakan sehat, tetap ditahan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved