Berita Nasional

Ini Kata AHY Soal Sertifikat Pagar Laut Sepanjang 30 KM di Tangerang Bikin Heboh, Tak Tahu Menahu

Menko Infrawil Agus Harimurti Yudhoyono angkat bicara terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Editor: Moch Krisna
instagram/agusyudhoyono
Agus Harimurti Yudhoyono 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Menko Infrawil Agus Harimurti Yudhoyono angkat bicara terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. 

Adapun AHY menyebut tidak tahu menahu lantaran SHGB dan SHM tersebut diterbitkan sejak tahun 2023.

Sedangkan dirinya baru menjabat sebagai menteri ATR sejak tahun 2024. 

 "Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025) via Kompas.com.

AHY mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dia review satu per satu. Kecuali, kata dia, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun. Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.

"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah, dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia," ucap AHY.

 "Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu, tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu per satu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk keterbukaan," imbuh AHY.

 Lebih lanjut, AHY menuturkan, pihaknya sudah mendapat penjelasan mengenai sertifikat pagar laut dari Menteri ATR saat ini, Nusron Wahid.

Kini, masalah itu masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. "Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa," tandas dia. 

Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin. Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial. Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved