Berita Ogan Ilir

Eks Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Untuk Modal Kampanye

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir Muhammad Assarofi menerangkan oknum kades bernama Syamsul itu divonis empat tahun penjara.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Kejari Ogan Ilir
Suasana sidang vonis hukuman terhadap mantan Kades Harimau Tandang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/1/2025) lalu 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengkonfirmasi perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh oknum kades di Pemulutan Selatan telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir Muhammad Assarofi menerangkan oknum kades bernama Syamsul itu divonis empat tahun penjara.

"Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan DD reguler dan ADD tahap I dan II tahun anggaran 2022 di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir," terang Assarofi kepada wartawan di Indralaya, Selasa (21/1/2025). 

Pada sidang yang berlangsung Senin (20/1/2025) lalu, terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Assarofi.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta kepada terpidana. 

Jika denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

Vonis ini dianggap sesuai dengan dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Korupsi Gaji Perangkat Desa & Marbot Masjid, Eks Kades Lubuk Mas Muratara, Saharudin Jadi Tersangka

Baca juga: Viral Studi Banding Sejumlah Kades di Muara Enim ke Bali Tuai Kritikan, Ada Juga yang Ajak Keluarga

Tidak hanya itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 383 juta. 

Apabila tak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama dua tahun," jelas Assarofi.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan DD reguler dan ADD tahap I dan II tahun anggaran 2022. 

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya, diselewengkan oleh untuk kepentingan pribadi, yakni sebagai modal kampanye Pilkades, namun tak terpilih.

Total kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp 383 juta.

"Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana yang telah dipercayakan kepada mereka," ucap Assarofi.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved