Berita Ogan Ilir
Eks Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Untuk Modal Kampanye
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir Muhammad Assarofi menerangkan oknum kades bernama Syamsul itu divonis empat tahun penjara.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengkonfirmasi perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh oknum kades di Pemulutan Selatan telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir Muhammad Assarofi menerangkan oknum kades bernama Syamsul itu divonis empat tahun penjara.
"Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan DD reguler dan ADD tahap I dan II tahun anggaran 2022 di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir," terang Assarofi kepada wartawan di Indralaya, Selasa (21/1/2025).
Pada sidang yang berlangsung Senin (20/1/2025) lalu, terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Assarofi.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta kepada terpidana.
Jika denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis ini dianggap sesuai dengan dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Korupsi Gaji Perangkat Desa & Marbot Masjid, Eks Kades Lubuk Mas Muratara, Saharudin Jadi Tersangka
Baca juga: Viral Studi Banding Sejumlah Kades di Muara Enim ke Bali Tuai Kritikan, Ada Juga yang Ajak Keluarga
Tidak hanya itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 383 juta.
Apabila tak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama dua tahun," jelas Assarofi.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan DD reguler dan ADD tahap I dan II tahun anggaran 2022.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya, diselewengkan oleh untuk kepentingan pribadi, yakni sebagai modal kampanye Pilkades, namun tak terpilih.
Total kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp 383 juta.
"Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana yang telah dipercayakan kepada mereka," ucap Assarofi.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Ngaku Hanya Bercanda, Pria di Ogan Ilir Acungkan Pisau ke Satpam Perusahaan Tebu, Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Dipicu Masalah Keluarga, Kakek 76 Tahun di Ogan Ilir Bacok Kakak Kandungnya |
![]() |
---|
Modus Pura-pura Jadi Pekerja, Pria di Ogan Ilir Curi Sawit Milik Perusahaan Senilai Rp 3,45 Juta |
![]() |
---|
Nyambi Jual Sabu ke Warga Kampungnya, Petani di Ogan Ilir Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Kepsek di Muara Enim Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara Usai Tabrak 1 Keluarga, Korban Minta Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.