Ketua KPU Ogan Ilir Dicopot
Ketua KPU Ogan Ilir Dicopot Setelah Rekrut 1 Anggota PPK dan 50 Anggota PPS yang Terafiliasi Parpol
Sanksi tersebut dijatuhkan karena kelimanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Sementara tiga Komisioner KPU Ogan Ilir lainnya yakni Rusdi, Roby Ardiansyah dan Yahya mendapat sanksi peringatan.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," ucap Heddy.
Dilanjutkannya, para teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a, c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Serta Pasal 15 huruf f dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.
"Putusan (sanksi pemberhentian dan peringatan keras serta peringatan) terhitung (berlaku) sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy menegaskan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.