Ketua KPU Ogan Ilir Dicopot

Ketua KPU Ogan Ilir Dicopot Setelah Rekrut 1 Anggota PPK dan 50 Anggota PPS yang Terafiliasi Parpol

Sanksi tersebut dijatuhkan karena kelimanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah - Ketua KPU Ogan Ilir Dicopot Setelah Rekrut 1 Anggota PPK dan 50 Anggota PPS yang Terafiliasi Parpol 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, terdiri seorang ketua dan empat komisioner dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi tersebut dijatuhkan karena kelimanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pelanggaran yang dimaksud yakni menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdata sebagai anggota serta pengurus parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Dari hasil penelusuran, ditemukan satu anggota PPK dan 50 anggota PPS yang terdaftar pada Sipol," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam tayangan channel YouTube DKPP RI, Senin (20/1/2025).

Heddy melanjutkan, lima orang anggota KPU Ogan Ilir tersebut yakni Masjidah selaku ketua dan empat komisioner yakni Arbain, Rusdi, Roby Ardiansyah dan Yahya.

Kelimanya disebut Heddy tidak melakukan pengecekan terhadap calon anggota PPK dan PPS secara keseluruhan pada saat seleksi administrasi.

Yang mana hal tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022.

"Bahwa menurut para teradu (lima anggota KPU Ogan Ilir), verifikasi keanggotaan parpol dilakukan cukup dengan menyatakan surat bermaterai yang terdiri dari beberapa poin, salah satunya tidak menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun," ungkap Heddy.

"Sehingga tidak lagi diperlukan pengecekan. Para teradu hanya menerima pencatutan nama dari Sipol," lanjutnya.

DKPP menilai tindakan kelima anggota KPU Ogan Ilir itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dan juga tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 35 Ayat 1 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

"Anggota PPK dan PPS (yang direkrut KPU Ogan Ilir) tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Ad hoc untuk Pilkada 2024. Dengan demikian, para teradu terbukti melakukan pelanggaran KEPP," tegas Heddy.

Lewat sidang perkara KEPP, DKPP pun mengabulkan aduan yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir itu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian teradu Masjidah dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir," kata Heddy.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah Dicopot DKPP, Rekrut PPK dan PPS Terafiliasi Parpol

Baca juga: Ketua KPU Prabumulih Disandera Pendukung Calon Walikota, Polres Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Arbain selaku Komisioner KPU Ogan Ilir Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved