Ketua KPU Ogan Ilir Dicopot
BREAKING NEWS : Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah Dicopot DKPP, Rekrut PPK dan PPS Terafiliasi Parpol
Lewat sidang perkara KEPP, DKPP pun mengabulkan aduan yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir itu.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap ketua dan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, sanksi tersebut terkait perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Pilkada 2024.
Dijelaskannya, KPU Ogan Ilir terbukti melakukan rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPK) yang terdata sebagai anggota serta pengurus partai politik (parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Lewat sidang perkara KEPP, DKPP pun mengabulkan aduan yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir itu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian teradu Masjidah dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir," kata Heddy dilihat pada tayangan channel YouTube DKPP RI, Senin (20/1/2025).
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Arbain selaku Komisioner KPU Ogan Ilir Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Baca juga: DKPP Copot Ade Satria Dwi Putra Sebagai Ketua KPU OKU, Intruksikan Rekapitulasi Diluar Pleno Resmi
Baca juga: DKPP Jatuhkan Peringatan Keras ke Ketua KPU Banyuasin Terkait Rekrutmen PPS Pilkada 2024
Sementara tiga Komisioner KPU Ogan Ilir lainnya yakni Rusdi, Roby Ardiansyah dan Yahya mendapat sanksi peringatan.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," ucap Heddy.
Dilanjutkannya, para teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a, c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Serta Pasal 15 huruf f dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.
"Putusan (sanksi pemberhentian dan peringatan keras serta peringatan) terhitung (berlaku) sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy menegaskan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.