Berita Palembang

Jual Ekstasi Untung Rp 300 Ribu Dibagi 2, Redho dan Restu Warga di Palembang Divonis 7 Tahun Penjara

Dua sekawan yang menjadi pengedar pil ekstasi divonis hukuman 7 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Redho Saputra dan Restu Sumbara, dua pengedar narkoba jenis ekstasi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua sekawan yang menjadi pengedar pil ekstasi divonis hukuman 7 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/1/2025). 

Kedua terdakwa ditangkap polisi saat mengedarkan pil ekstasi di Jalan A Yani, Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Agustus 2024 lalu. 

Kedua terdakwa yakni Redho Saputra dan Restu Sumbara saat ditangkap kedapatan membawa 10 butir pil ekstasi oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang. 

Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Redho Saputra dan terdakwa II Restu Sumbara dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan, " ujar Ketua Majelis Hakim, Efiyanto SH MH saat membacakan putusan.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa memilih terima begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap saat anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang memantau sekitar lokasi.

Saat melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan, anggota kepolisian langsung menangkap dan menggeledah terdakwa.

Dari terdakwa Redho didapat barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna yang berisikan Narkotika jenis Extacy sebanyak 10 butir dibungkus plastic kilp bening.

Serta dari terdakwa Restu polisi menemukan uang tunai Rp 300 ribu yang ditemukan dari saku celananya.

Uang tersebut diakui terdakwa merupakan hasil penjualan.

Keduanya membeli ekstasi tersebut dari seseorang inisial M di kawasan Pasar Kuto.

Lalu hendak mengedarkan pil ekstasi tersebut kepada pembeli di sekitar Jalan Jenderal A Yani.

Jika berhasil menjual semua pil tersebut terdakwa mendapat keuntungan Rp 300 ribu dibagi dua.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved