TAG
Restu Sumbara
-
Jual Ekstasi Untung Rp 300 Ribu Dibagi 2, Redho dan Restu Warga di Palembang Divonis 7 Tahun Penjara
Dua sekawan yang menjadi pengedar pil ekstasi divonis hukuman 7 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/1/2025).
Senin, 20 Januari 2025