Kades di PALI Lulus PPPK
Sosok Rudini, Kades Suka Maju Pali yang Lulus PPPK, Kini Pilih Mundur dan Ingin Tetap Jadi Kades
Diketahui terdaftar sebagai peserta PPPK Tahap 1 tenaga Guru TA 2024 dengan nomor peserta 24567510810000023.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Nama Rudini belakangan ini menjadi sorotan publik setelah ia lolos seleksi PPPK di PALI sebagai Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 Tahap I dengan sistem CAT yang diumumkan oleh BKPSDM PALI beberapa waktu lalu.
Ia disorot karena diketahui Rudini menjabat sebagai Kades Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan dengan masa jabatan 2023-2031.
Diketahui terdaftar sebagai peserta PPPK Tahap 1 tenaga Guru TA 2024 dengan nomor peserta 24567510810000023.
Kemudian diumumkan lulus seleksi dengan formasi jabatan sebagai Guru Ahli Pertama - Guru mata pelajaran Bahasa Inggris disebuah sekolah SMP Negeri dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Tentu saja dengan namanya selaku kepala desa aktif dinyatakan lulus seleksi PPPK ini menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
Banyak publik bertanya-tanya bagaimana ceritanya kades aktif menjabat justru lulus PPPK. Apakah mungkin ada aturan yang dilanggar?
Karena syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK tenaga guru, peserta harus terdaftar di Dapodik sebagai guru honorer atau lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diakui oleh Kemendikbud dan memenuhi persyaratan pengalaman sesuai jenjang pendidikan.
Oleh karena itu hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak, karena nama Rudini sebagai peserta PPPK tenaga justru masih aktif menjabat sebagai kepala Desa Suka Maju.
Menanggapi isu tersebut, Rudini ketika ditemui di rumahnya di Desa Suka Maju, kepada Sripoku.com dia membenarkan bahwa dirinya memngikuti seleksi PPPK guru kemudian dinyatakan lulus seleksi.
"Memang benar, kemarin saya mengikuti seleksi tes PPPK tenaga guru di Kabupaten PALI. Sebelum mengikuti pemilihan kepala Desa di tahun 2017, latar belakang saya sarjana pendidikan, di tahun 2020 saya juga telah menyelesaikan S2 dibidang pendidikan juga, dengan latar belakang tenaga pendidik, saya berkewajiban untuk memajukan dunia pendidikan," kata Rudini, Jum'at (17/1/2024).
Terkait kelulusannya ikut tes PPPK, Rudini menceritakan bahwa dirinya sebelum menjadi Kepala Desa, telah lebih dahulu mengabdi sebagai tenaga guru honorer sejak tahun 2009 silam dan telah memiliki UNPTK atau nomor identitas resmi bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) di Indonesia.
Rudini menceritakan bahwa seleksi PPPK tenaga guru tahap 1 TA 2024 bukan yang pertamakali bagi dirinya mengikuti seleksi.
Dia mengatakan, tahun-tahun sebelumnya ketika menjabat sebagai kepala Desa, Rudini juga telah mengikuti berbagai seleksi baik itu CPNS maupun PPPK.
Pada Tahun 2021 dia mengikuti tes CPNS, namun hasilnya tidak lulus.
Kemudian pada tahun 2022 dia juga mengikuti tes PPPK yang melalui metode observasi kepala sekolah, guru senior dan dinas pendidikan, namun lagi-lagi dia gagal dam dinyatakan tidak lulus.
Lalu pada tahun 2023, dia juga mengikuti tes PPPK, namun hasilnya tetap saja tidak lulus seleksi.
Tak berhenti disitu, barulah pada tahun 2024 Rudini kembali mengikuti seleksi PPPK tenaga guru, dan dinyatakan lulus seleksi.
Namun kelulusan nya pada seleksi PPPK tenaga guru tahap 1 TA anggaran 2024 itu, menjadi sorotan publik.
Karena dengan memiliki jabatan sebagai kepala Desa kemudian bisa lulus seleksi PPPK menjadi tanda tanya, apakah dirinya mendapatkan prioritas sehingga diberikan kemudahan untuk lulus seleksi.
"Terkait pertanyaan kok Kades bisa ikut tes PPPK?, tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah saya ikut tes, artinya bukan saya peserta siluman, dan memang saya terdata sebagai guru honorer, mulai dari 2020 hingga sekarang masih aktif mengajar dan terdata di Dapodik. Nah ketika tes 2024 ini saya lulus, menjadi permasalahan, padahal tahun- tahun sebelumnya saya aktif mengikuti tes dan tidak lulus tidak dipermasalahkan," ujarnya.
Baca juga: Viral 3 Kades Aktif di PALI Lulus PPPK 2024 di PALI Sebagai Guru dan Teknis, Kini Bakal Dikaji Ulang
Baca juga: Respon Laporan Masyarakat, Puluhan Kades Dipanggil Kejari Empat Lawang
Rudini juga menjelaskan, mengenai pertanyaan, apakah bisa seorang kades aktif menjabat, meluangkan waktunya untuk mengajar sebagai guru honorer, karena disatu sisi dirinya dituntut untuk melayani masyarakat desa.
Dia mengatakan bahwa dirinya sebagai guru honorer mata pelajaran bahasa Inggris di SMPN 5 Talang Ubi yang berada di Desa Suka Maju, hanya memiliki jam mengajar sebayak 2 jam dalam seminggu. Sehinggah hal tersebut, tidak mengganggu aktivitasnya sebagai kepala Desa.
"Disini, saya ngajarnya di SMP, selaku guru mata pelajaran, seminggu itu hanya 2 jam pelajaran. Berbeda dengan guru SD atau guru kelas, yang dituntut Full day. Saya juga selaku kepala Desa, ada banyak staf yang membantu, seperti Kadus, Sekdes, LPMD, Kaur dan Kasi, semua itu membantu tugas kades, artinya sangat tidak memberatkan. Saya bisa membagi waktu, karena di sekolah itu hanya 2 jam dalam satu minggu,"ungkapnya.
Dia juga mengatakan, SK sebagai tenaga guru honorer sebagai persyaratan utama untuk mengikuti seleksi PPPK itu, aktif diperpanjang setiap tahunnya dan terdata dalam Dapodik, sehingga dirinya memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK selama ini.
"Kalau tidak aktif mengajar kan tidak diperpanjang SK nya, setiap tahunya diperpanjang, artinya kita aktif sebagai guru honorer dan memenuhi syarat untuk seleksi," terangnya.
Rudini yang belatar belakang Magister Pendidikan (M.Pd) lulusan program pasca sarjana Universitas PGRI Palembang tahun 2021 itu, sebelumnya selalu berjuang mengikuti berbagai seleksi, karena memiliki mimpi untuk di angkat sebagai guru PNS maupun PPPK.
Namun, keinginan pria kelahiran 26 Agustus 1986 untuk kembali mengikuti tes seleksi PPPK di tahun 2024, mengaku hanya sekedar untuk mengukur uji kompetensi diri, apakah dirinya masih memiliki kemampuan lulus seleksi ,karena sebelumnya beberapa kali ikut seleksi dirinya dinyatakan gagal.
Meskipun seleksi PPPK kemarin, Rudini sudah menyangka dan optimis lulus seleksi, karena saat ikut tes kemarin nilainya sudah diatas rata-rata, walapun
tidak memiliki ekspetasi tinggi untuk bisa diterima sebagai PPPK.
Akan tetapi hasil yang dia dapatkan, justru melebihi ekspetasi dirinya, saat pengumuman hasil seleksi PPPK Tenaga Guru Tahap 1, Rudini dinyatakan lulus PPPK untuk formasi jabatan sebagai Guru Ahli Pertama - Guru mata pelajaran Bahasa Inggris disebuah sekolah SMP Negeri dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Dinyatakan lulus sebagai PPPK, menjadi harapan tertinggi bagi setiap peserta seleksi.
Akan tetapi tidak bagi Rudini, karena dinyatakan lulus PPPK dan juga memiliki masa jabatan kepala Desa yang masih panjang hingga tahun 2031 nanti.
Tentunya, menjadi pilihan bagi Rudini untuk memilih salah satunya, karena jabatan tersebut tidak mungkin dijalaninya secara bersamaan.
Kendati demikian, Rudini telah menentukan pilihanya, untuk mengundurkan diri sebagai calon PPPK yang lulus seleksi.
Hal tersebut dilakukanya setelah berunding dengan istri dan pihak keluarga, bahawa dirinya telah memantapkan niat untuk menjadi kepala Desa Suka Maju sampai akhir priode jabatannya berakhir.
"Terkait kelulusan saya sebagai PPPK, saya sudah mengajukab pengunduran diri, per tanggal 7 Januari 2025, telah saya sampaikan ke BKPSDM, DPMD dan Dinas Pendidikan. Surat pengunduran diri tersebut juga telah saya Upload di akun SSCASN 2024 milik saya. Bahwa saya ikut tes PPPK ini hanya untuk uji kompetensi diri, bahwa saya selama ini masi mempunyai kemampuan untuk mengikuti seleksi ini," bebernya.
Keputusan untuk tetap memilih menjabat sebagai kepala Desa tersebut didasari untuk melanjutkan pengabdiannya melayani masyarakat dengan lingkup yang lebih luas lagi, meskipun mimpinya menjadi PPPK yang selama ini diperjuangkan harus dikubur dalam- dalam.
"Menurut saya, orang sukses itu, seberapa besar manfaatnya bagi orang lain, kalau saya sebagi PPPK artinya manfaatnya untuk diri saya sendiri. Namun kalau saya tetap memilih menjadi kepala Desa, artinya manfaatnya lebih luas lagi untuk masyarakat. Sehingga saya memutuskan tetap menjadi Kades," tuturnya.
Dia juga mengaku tidak menyesal dengan keputusan tersebut, meskipun diangkat sebagai guru PNS maupun PPPK sudah di impikannya sejak lama.
Dia juga menjelaskan bahwa terkait masalah isu yang menyebutkan bahwa dirinya melanggar aturan dengan dalil merangkap jabatan.
Rudini mengatakan bahwa selama ini tidak ada jabatan yang dirangkapnya. Karena dirinya baru dinyatakan lulus sebagai PPPK dan belum dilantik.
Selain itu, dirinya juga tidak melengkapi berkas kelulusan dan sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai peserta yang lulus seleksi, sehingga tidak bakal dilantik sebagai PPPK.
Rudini juga menyampaikan permohonan maafnya, karena dengan dirinya ikut seleksi PPPK dan dinyatakan lulus seleksi telah membuat hebo dan menimbukan polemik dari berbagai pihak.
Namun, dia juga menegaskan, ke ikut sertaan nya sebagai peserta seleksi PPPK bukan sebagai peserta siluman, dirinya mengatakan bahwa dirinya memang selam ini memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK dan itu dilakukannya setiap tahun nya, bukan hanya pada seleksi PPPK di tahun ini.
"Jika dengan saya ikut tes PPPK ini, kemudian saya dinyatakan lulus, andaikata dalam hal ini banyak pihak-pihak yang merasa dirugikan, saya atas nama pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya, tidak ada niat lain untuk menyaingi, atau merampas hak kawan-kawan guru lainya. Saya juga belatar belakang tenaga pendidik, saya juga paham dengan bertahun- tahun mengabdi sebagai honorer tetntunya dengan harapan untuk diangkat menjadi pegawai. Saya juga selalu suport dan memotivasi kawan-kawan guru honorer lainya, bahwa kita harus selalu berinovasi, berusaha, belajar dan berjuang terus menerus agar tidak gagal dalam mengikuti seleksi ini PPPK, "tukasnya.
Sekedar Informasi, Kepala Desa di Kabupaten PALI yang lulus seleksi PPPK tahap 1 TA 2024, tak hanya Rudini.
Masih ada dua nama kepala desa lainya di Kabupaten PALI yang juga lulus seleksi PPPK.
Kedua nama Kades lainya di Kabupaten PALI yang lulus seleksi yakni, Ari Meidiansyah Fitri, Kades Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI yang memiliki masa jabatan priode 2019- 2027.
Kemudian, Rozali yang menjabat Kades Betung Barat, Kecamatan Abab, priode 2021-2029.
Nama Arie Meidiansyah Fitri terdapat dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 1 2024 untuk formasi tenaga guru di Kabupaten PALI
Ari Meidiansyah Fitri dengan nomor peserta 24567510810000034, diumumkan lulus PPPK dengan kode kelulusan R3/L, untuk jabatan formasi sebagai Guru Ahli Pertama – Guru Kelas, di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Sedangkan nama Rozali, Kades Betung Barat. Ia diumumkan melalui surat ber-kop Gubernur Sumsel, dengan nomor 800.1.2.3/11975/BKD.I/2024.
Rozali Dengan nomor peserta 24560030410000492, dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK teknis tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024.
Dengan formasi jabatan sebagai Pengelola Layanan Operasional di Subbag Tata Usaha, dilingkup Samsat PALI (UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.