Pemilihan Walikota Palembang 2024

KPU Palembang Minta MK Tolak Gugatan Paslon Yudha Pratomo-Baharuddin Atas Hasil Pilkada 2024

KPU meminta MK untuk menolak seluruh dalil Pemohon, dan menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada Palembang telah berjalan sesuai aturan.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Capture Video
Sidang Gugatan Hasil Pilkada Palembang 2024 - KPU Palembang Minta MK Tolak Gugatan Paslon Yudha Pratomo-Baharuddin Atas Hasil Pilkada 2024 

“Pihak terkait juga menyadari,bahwa dalam pelaksanaan pemilihan terjadi berbagai bentuk kecurangan yang merugikan mereka. Namun, pihak terkait menempuh jalur yang benar dengan melaporkannya secara resmi ke Bawaslu,” jelas Dhabi dalam persidangan.

Selain itu, ia menyoroti bahwa dalam permohonannya, Pemohon tidak mengajukan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota atau di tingkat PPS. Menurut Pihak Terkait, hal ini merupakan kekeliruan dari Pemohon. Oleh karena itu, hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Palembang pada 5 Desember 2024 tetap sah dan tidak dibantah oleh Pemohon.

Dalam sidang tersebut, hadir pula pihak terkait lainnya, yaitu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota momor urut 01 Fitrianti Agustinda dan Nandriani Octarina, yang diwakili Agung Al Thariq Bram Bhinatara. 

Pihak terkait 2 ini menyampaikan, bahwa calon Wali Kota Palembang  Fitrianti Agustinda, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2024, tidak pernah melakukan penggantian pejabat menjelang penetapan pasangan calon, maupun menjelang pemungutan suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang.

Sebaliknya, menurut mereka calon Walikota nomor Urut 02 Ratu Dewa justru melakukan serangkaian tindakan, yang mengarah pada upaya memperoleh keuntungan dalam pencalonannya.

Hal ini dimulai dengan penggantian pejabat, yang kemudian diikuti dengan pelantikan ketua RT dan RW secara masif di Kota Palembang.

"Tindakan tersebut jelas dan terang menunjukkan adanya upaya yang terencana untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang. Selain itu, penggunaan program Pemerintah Kota Palembang oleh calon Wali Kota nomor urut 02 Ratu Dewa bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," jelas Agung dalam persidangan.

Berdasarkan alasan tersebut, pihak terkait berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh calon Walikota nomor urut 02 Ratu Dewa, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024.

Sementara Bawaslu diwakili anggota Bawaslu Kota Palembang M Hasbi mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palembang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 5 Desember 2024, pengawasan dilakukan pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Palembang yang berlangsung di Kantor KPU Kota Palembang pada 4 Desember 2024, serta dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada 5 Desember 2024.

“Sebelumnya, pada 30 Juli 2024, Bawaslu Kota Palembang menerima laporan dari Aliyas Sohiril mengenai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan terlapor Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Palembang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, Camat Seberang Ulu II. Camat Kertapati, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palembang,” terang Hasbi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kota Palembang mengeluarkan pemberitahuan status laporan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025) lalu, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran substansial dalam pemilihan yang menguntungkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam (Pihak Terkait). 

Pemohon menyoroti keterlibatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Herison  dalam kampanye terbuka untuk pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam. Herison yang baru dimutasi ke jabatan tersebut, diduga secara aktif mempromosikan Pihak Terkait melalui akun Instagram pribadinya. 

Selain itu, Herison yang juga menjabat sebagai Ketua RT 88 RW 08 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi warga agar memilih Pihak Terkait.

Pemohon pun menegaskan bahwa mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kota Palembang. Menurut mereka, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 tidak mencerminkan aspirasi rakyat yang murni, melainkan dipengaruhi oleh penyimpangan yang bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam dari kontestasi Pilwalkot Palembang 2024.

 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved