Berita Muba

Pengeboran Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar, Pemiliknya Kini Diamankan Polisi

Dari video yang beredar di media sosial, tampak kobaran api begitu besar dan beberapa warga yang diduga pekerja tampak panik.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Polres Muba
Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Ditangkap Polisi - Pengeboran Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar, Pemiliknya Kini Diamankan Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) seakan tak ada habisnya.

Kali ini sebuah sumur minyak ilegal kembali terbakar hebat di lahan gak guna usaha (HGU) kebun kelapa sawit milik PT Hindoli blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, Sumsel pada Sabtu (14/12/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Dari video yang beredar di media sosial, tampak kobaran api begitu besar dan beberapa warga yang diduga pekerja tampak panik.

Dikabarkan ada korban luka bakar dalam insiden ini.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata mengatakan, pelaku merupakan Serli Marlinton (43) warga Desa Terentang Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin sekalian pemilik sumur minyak yang terbakar. 

"Saat ini Polsek sedang fokus dalam proses penyidikan, pemilik sumur sudah kita amankan untuk diambil keterangannya. Untuk sementara terdapat korban luka bakar sedang dirawat intensif," ujarnya Senin (16/12/2024) sore.

Yohan menambahkan, diduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api, sehingga terjadi kebakaran dan menyambar ke sumur minyak ilegal tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Keluang mengirimkan surat panggilan sebanyak 1 kali terhadap Serli Marlinton dan yang bersangkutan datang ke Polsek Keluang kemudian dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Baca juga: Mesin Pompa Sebabkan Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Ditangkap Polisi

Baca juga: Pegawai Minyak Ilegal di Keluang Muba Tewas Dalam Kecelakaan Kerja, Pemilik Sumur Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan, rupanya dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah.

Selain itu sumur minyak tersebut sudah beraktifitas lebih kurang 3 minggu.

Sehingga dalam kasus ini, tersangka terbukti melanggar Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.

"Tersangka terjerat kasus tindak pidana setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama, dan barang siapa karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir," tegasnya.

Demi kepentingan penyelidikan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo yang telah terbakar, sepasang katrol tameng, 1 unit mesin sedot yang telah terbakar, sebuah canting besi dengan panjang kurang lebih 5 meter, 1 set tiang steger yang telah terbakar, dan 5 liter diduga minyak mentah.

"Mohon doanya semoga perkara ini segera terungkap, perkembangan lebih lanjut akan kami sampikan kembali ke rekan rekan media," ujarnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved