Berita Viral

Sosok Nunuk Suryani, Dirjen GTKPG Bantu Luluskan Guru Supriyani PPPK Jalur Khusus, Surati MenpanRB

Sosok Prof. Nunuk Suryani Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen yang berikan bantuan lulus PPPK kepada Supriyani

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/nunuksuryani/kompas.com
(kiri) Sosok Prof. Nunuk Suryani Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen yang berikan bantuan lulus PPPK kepada Supriyani 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Prof. Nunuk Suryani Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen yang memberikan bantuan kepada Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan.

Atas bantuan Nunuk Suryani, guru honorer yang mengabdi selama 16 tahun itu kini diluluskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Padahal sebelumnya, Supriyani dinyatakan tidak lulus PPPK lantaran mendapatkan 478 poin dari total 670 poin maksimal.

Baca juga: VIDEO Bahagianya Guru Supriyani Lulus PPPK Jalur Khusus Sesuai Janji Mendikdasmen, 16 Tahun Honorer

Siapa sosok Nunuk Suryani?

Nunuk menjabat sebagai Direktur Jenderal GTK PG Kemendikdasmen sejak 2025 hingga saat ini. 

Nunuk Suryani lahir di Karanganyar pada 8 November 1966.

Melansir dari Kompas.com, Latar belakang pendidikan Prof. Nunuk adalah lulusan Sarjana dalam bidang Sejarah Indonesia yang lulus dari kampus Universitas Diponegoro (Undip) pada tahun 1989.

Setelah lulus S1, Prof. Nunuk melanjutkan pendidikannya mengambil Magister dalam bidang Pendidikan Sejarah di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 1997.

Kemudian, dia mengambil pendidikan Doktoral bidang Teknologi Pendidikan di UNJ pada 2003.

Pada 2016, Universitas Sebalas Maret (UNS) Surakarta resmi mengukuhkan Nunuk Suryani menjadi Guru Besar Teknologi Pembelajaran Sejarah.

Di UNS, Prof. Nunuk Suryani menjadi guru besar ke-177 dan guru besar ke-55 FKIP UNS.

Sebelumnya, ia mengisi jabatan mentereng di bidang pendidikan.

Baca juga: Nasib Guru Supriyani Tak Lulus PPPK padahal Dijanjikan Mendikdasmen, Viral Dituding Aniaya Murid

Di antaranya Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) pada 2017 - 2020.

Kemudian, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada 2020 - 2023. 

Terakhir, dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada 2023-2024.
 
Nunuk juga menjadi Dosen di UNS Surakarta pada jenjang S1, S2, dan S3 bidang Pendidikan Sejarah Teknologi Pendidikan, dan Ilmu Pendidikan.

Prof. Nunuk pun menjadi dosen di IAIN Surakarta pada bidang Pendidikan Ekonomi dan Manajemen Pendidikan Islam.

Terkait penghargaan, dia juga menjadi Dosen Berprestasi III di FKIP UNS pada tahun 2013.

Bantu Luluskan Guru Supriyani
 
Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan yang viral dituding aniaya murid sempat menelan kekecawaan karena tak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Padahal, dirinya sempat dijanjikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti lolos PPPK 2025 melalui jalur khusus, yakni Jalur Afirmasi. 

Sempat kecewa, kini guru Supriyani mendapat kabar gembira.
  
Kabar gembira ini disampaikan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, saat berkunjung ke rumah Supriyani, Senin (13/1/2025). 

Dalam kesempatan itu, kata Supriyani, Dirjen GTK menyinggung soal janji Mendikdasmen, Abdul Mu'ti yang akan meloloskannya melalui seleksi PPPK Jalur Afirmasi.

"Saya sudah bersurat kepada Menpan (RB) untuk memperjuangkan afirmasi ini dalam bentuk permohonan untuk ditetapkan formasi khusus atas nama Ibu Supriyani," kata Prof. Nunuk dikutip dari akun Instagram resmi Ditjend GTK, Rabu (15/1/2025).
 
Prof. Nunuk mengatakan, afirmasi ini hanya diberikan pada Supriyani karena pertimbangan-pertimbangan khusus dari Ditjen GTK.

Momen haru terjadi membuat guru Supriyani tak kuasa terbendung usai vonis bebas di Pengadilan Negeri  (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
Momen haru terjadi membuat guru Supriyani tak kuasa terbendung usai vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, kata Prof. Nunuk juga prinspinya setuju dengan pemberian afirmasi untuk Supriyani.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, kata Prof. 
Nunuk juga prinspinya setuju dengan pemberian afirmasi untuk Supriyani. Namun karena PPPK adalah pegawai pemerintah daerah (pemda) maka Prof. Nunuk juga harus bersurat pada pimpinan daerah setempat yakni Bupati Konawe Selatan. 

"Untuk mengusulkan formasi khusus untuk atas nama Bu Supriyani. Tentu kami akan dampingi terus sampai Bu Supriyani ini bisa menjadi PPPK di Konawe Selatan," ujarnya. 

Sehingga nantinya Supriyani bisa mendapatkan afirmasi khusus pada seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024.

Mendengar kabar ini, Supriyani mengaku senang.

Pasalnya, ia telah mengabdi selama 16 tahun sebagai guru honorer yang memiliki impian menjadi guru berstatus tetap.

"Tadi bersyukur sekali bisa dikunjungi sama Bu Dirjen mau tanya kabar sama mau silaturahmi dengan keluarga," ucap Supriyani, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra.

"Ibu Dirjen (Nunuk Suryani) membawa kabar bahagia menyampaikan dan menepati janji dari Pak Menteri yang sudah memberikan afirmasi khusus kepada saya," ujarnya.

Kelulusan seleksi PPPK jalur afirmasi itu diberikan ke Supriyani saat tes tahap dua yang dibuka bulan ini.

"Alhamdulillah, walaupun saya tes kemarin tidak lulus tahap satu, tapi Pak Menteri menepati janjinya memberikan saya afirmasi seleksi tahap dua," tutur Supriyani.

Sebelumnya, Supriyani adalah guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang sempat menarik perhatian khalayak karena disebut melakukan kekerasan terhadap siswanya dan berakhir dengan di pegadilan walau akhirnya divonis bebas.

Setelah mencoba seleksi PPPK 2024 ternyata Supriyani dinyatakan tidak lulus. 

Padahal, usai dibebaskan, Supriyani sempat dijanjikan Kemendikdasmen akan mendapat afirmasi PPPK.
 
 (*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved