Berita OKU Timur
Petani di OKU Timur Khawatir Harga Gabah Tak Sesuai Ketetapan Pemerintah, Keluhkan Biaya Produksi
Menurut petani, walaupun pemerintah menetapkan harga Rp 6.500 tapi kadang nanti waktu ketika panen raya harga tidak sampai.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pemerintah sudah menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) gabah kini menjadi Rp 6.500 per Kg dengan sesuai standar kualitas yang ditentukan, yakni kadar air 25 persen.
Namun fakta di lapangan ini di waktu musim panen harga itu kadang tidak sesuai dengan harapan petani seperti HPP yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Ratno salah satu petani asal Desa Sukamulya, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Menurut Ratno, walaupun pemerintah menetapkan harga Rp 6.500 tapi kadang nanti waktu ketika panen raya harga tidak sampai.
"Waktu panen harga gabah terkadang tidak sampai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu gabah khususnya dari OKU Timur banyak yang keluar daerah baik itu ke Palembang, Lampung ataupu Tangerang. Di OKU Timur ini paling gabah larinya ke BPR," katanya, Kamis (16/01/2025).
Ia juga menyampaikan, bahwa petani sekarang banyak mengeluh terkait permasalahan biaya produksi tanam ini kan lebih mahal baik dari obat-obatan terus lebih mahal.
"Ditambah harga gabah yang tak menentukan pada saat panen. Ya harapannya harga gabah yang sudah ditetapkan dapat diterapkan sesuai dengan peraturan yang ada," bebernya.
Pada kesempatan ini ia juga menyampaikan harapannya jika untuk mencapai hasil panen sesuai, para petani mengharapkan adanya bantuan-bantuan dari pemerintah.
"Terutama di saat ada kendala misal tidak ada hujan paling tidak pemerintah itu memberikan bantuan mesin sedot dan sumur bor," ucapnya.
Lalu untuk masalah pencapaian hasil panen itu yang jelas petani mengharapkan adanya bantuan-bantuan alat pertanian seperti heltraktor, combine.
"Karena itu untuk mempercepat proses panen. Serta dengan alat pertanian tersebut dapat maksimalkan hasil pertanian juga," ucapnya.
Ia juga menerangkan, kalau untuk praktek ijon sekarang mekanismenya tidak ada lagi.
Namun petani itu meminjam uang kepada tengkulak padi itu.
Misalnya petani meminjam modal satu juta, lalu petani mengembalikan tetap satu juta.
"Dengan persyaratan petani harus menjual gabah kepada tengkulak yang tempat ia meminjam uang tadi. Tetapi petani menjual gabah itu dengan harga sesuai dengan dengan kesepakatan awal," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Polsek Madang Suku I Ungkap Dua Kasus Pencurian dalam Sehari, Satu DPO Curas Akhirnya Tertangkap |
|
|---|
| 8 Guru di OKU Timur Raih Prestasi di Ajang GTK Sumsel 2025, Hasil Semangat dari Wilayah Pelosok |
|
|---|
| Harga Sembako di Pasar Inpres Martapura OKU Timur Stabil, Cabai Hingga Tomat Bahkan Turun Pekan Ini |
|
|---|
| Petani Bukit Napuh OKU Timur Resah, Padi Diserang Hama, Modal Membengkak, Berpotensi Gagal Panen |
|
|---|
| 2 Siswi SMPN 2 Semendawai Timur OKU Timur Siap Maju di Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.