Berita OKI
2 Pembunuh Bos Toko Bangunan Divonis Seumur Hidup dan 16 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa pembunuh bos toko bangunan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parid Purnomo, Kamis (16/1/2025).
Menanggapi hal tersebut, keluarga korban Fuji menyatakan keberatan dengan putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.
"Saya tidak terima dengan putusan yang cuma seumur hidup, tidak sesuai dengan nyawa ayah saya,"
"Siapa nanti yang mau menafkahi 3 adik saya, ini tidak adil. Seharusnya hukuman mati," ungkapnya diruang sidang PN Kayuagung.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita OKI
Pemkab OKI Siapkan Lahan Sawah Baru, Dukung Program Pemerintah Bantu Alokasi Pangan Warga Palestina |
![]() |
---|
2 Jembatan Penghubung OKI Sumsel dan Mesuji Lampung Diusulkan ke Kementrian PUPR |
![]() |
---|
Surat Izin Senjata Api Personel Polres OKI Diperiksa, Demi Disiplin dan Profesionalisme Anggota |
![]() |
---|
Pangkas Jarak dan Permundah Akses Publik, Pemkab OKI Hadirkan Pelayanan Terpadu di Kecamatan |
![]() |
---|
Mulai Oktober 2025, Sebanyak 327 Koperasi Merah Putih di OKI Mulai Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.