Berita OKI
2 Pembunuh Bos Toko Bangunan Divonis Seumur Hidup dan 16 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa pembunuh bos toko bangunan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parid Purnomo, Kamis (16/1/2025).
Menanggapi hal tersebut, keluarga korban Fuji menyatakan keberatan dengan putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.
"Saya tidak terima dengan putusan yang cuma seumur hidup, tidak sesuai dengan nyawa ayah saya,"
"Siapa nanti yang mau menafkahi 3 adik saya, ini tidak adil. Seharusnya hukuman mati," ungkapnya diruang sidang PN Kayuagung.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait: #Berita OKI
Pastikan Pembangunan Merata, Bupati OKI Cek Proyek Cetak Sawah dan Perbaikan Jalan di Lempuing |
![]() |
---|
12 Hektare Lahan Gambut di Pangkalan Lampam OKI Terbakar dalam Dua Hari |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Hadirkan Saksi Meringankan |
![]() |
---|
Mobil Pickup Muatan Solar Milik Warga di Mesuji OKI Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Keriting di OKI Hari ini Naik Jadi Rp60 Ribu per Kg, Dikeluhkan Pedagang & Pembeli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.