Berita OKI

2 Pembunuh Bos Toko Bangunan Divonis Seumur Hidup dan 16 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa pembunuh bos toko bangunan.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parid Purnomo, Kamis (16/1/2025). 

Menanggapi hal tersebut, keluarga korban Fuji menyatakan keberatan dengan putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

"Saya tidak terima dengan putusan yang cuma seumur hidup, tidak sesuai dengan nyawa ayah saya," 

"Siapa nanti yang mau menafkahi 3 adik saya, ini tidak adil. Seharusnya hukuman mati," ungkapnya diruang sidang PN Kayuagung.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved