Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT

2 Rumah Mewah, Uang, Hingga Mobil Milik Kadisnakertrans Sumsel Kini Disita Oleh Kejari Palembang

Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari dua rumah yang berada di kawasan Jalan Tanjung Barangan dan kawasan Talang Jambe.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Sejumlah Uang dan Barang Mewah Milik Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Disita Oleh Kejadi Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi milik Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki.

Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari dua rumah yang berada di kawasan Jalan Tanjung Barangan dan kawasan Talang Jambe.

Dari pantauan, adapun barang bukti yang diamankan Kejari dari hasil penggeledahan yakni, 5 buah jam tangan merk Gucci, Guess, dan Rolex, 14 lembar uang pecahan Rp 75 ribu, 25 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, 5 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika, 10 buah buku tabungan.

6 buah cerutu, 1 STNK sepeda motor an Fatmawati, 1 STNK mobil an Siska, 1 unit mobil Toyota Fortuner BG 1348 ZU beserta kunci mobil, dan Surat Tanda Coba Kendaraan mobil BG 1452 XA.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, dua rumah tersebut kini telah disegel dan selanjutnya Kejari akan mengajukan penyitaan ke Pengadilan.

"Untuk rumah sementara kami segel dan kami akan minta persetujuan Pengadilan untuk diterbitkan penetapan penyitaan jadi semua harta nenda milik tersangka kami amankan. Supaya tidak beralih kepada pihak lain," ujar Hutamrin saat menyampaikan perkembangan kasus , Rabu (15/1/2025).

Dari barang bukti yang diamankan saat penggeledahan rumah, pihaknya menemukan banyak buku tabungan yang dicurigai sebagai tempat penampungan uang.

"Kami akan koordinasi juga dengan PPATK guna menelusuri nominal yang ada di dalam masing-masing rekening, sebab curiga ini sebagai tempat penampungan uang. Akan kami sampaikan lagi kalau ada perkembangan, " katanya.

Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 9 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

"Semua pihak kami periksa, sejauh ini sudah ada 9 saksi," tutupnya.

Peras Perusahaan

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki telah ditetapkan sebagai tersangka bersama AL yang merupakan satf pribadinya.

Setelah menetapkan tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh Deliar dan AL.

Menurut Hutamrin, Kadisnakertrans Sumsel melakukan provokasi ke sejumlah perusahaan untuk penerbitan sertifkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kadisnakertrans Sumsel meminta sejumlah uang kepada perusahaan agar sertifikat K3 tersebut dapat dikeluarkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved