Berita OKI

Masa Jabatan Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya Diperpanjang Hingga Bupati OKI Terpilih Dilantik

SK Perpanjangan tersebut diserahkan langsung oleh Elen Setiadi ke Asmar Wijaya di Griya Agung Palembang, Selasa (14/1/2025).

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi secara resmi menyerahkan SK Mendagri RI tentang Perpanjangan Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya di Griya Agung Palembang, Selasa (14/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) tentang Perpanjangan Pj Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya.

SK Perpanjangan tersebut diserahkan langsung oleh Elen Setiadi ke Asmar Wijaya di Griya Agung Palembang, Selasa (14/1/2025).

"Pj Bupati OKI ini sudah satu tahun, maka hari ini kita perpanjang, kita perpanjang sampai dengan dilantiknya Bupati OKI terpilih," kata Elen Setiadi saat di Griya Agung.

Baca juga: Menang Suara, Muchendi Mahzareki-Supriyanto Jadi Bupati-Wakil Bupati OKI Terpilih Periode 2025-2030

Baca juga: Pemkab OKI Minta Masyarakat Tak Nyalakan Kembang Api dan Memutar Musi Remix Saat Tahun Baru 2025

Elen menekankan pada Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya untuk melanjutkan tugasnya sebagai Pj Bupati OKI dan fokus pada program-program prioritas.

"Tidak banyak yang saya tekankan tadi, yang terpenting itu fokus kerja menurunkan inflasi, kemiskinan, pembangunan infrastruktur dan program-program kerja prioritas lainnya yang ada di OKI," katanya.

Selanjutnya, Elen juga meminta Pj Bupati OKI terus lakukan kerja sama dan sinergi dengan Pemprov Sumsel maupun Forkopimda OKI dalam menjalankan tugasnya.

 

 


 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved