Polisi Tendang Warga di Prabumulih

Korban Sampai Patah Hidung, Nasib Iptu Yunus Polisi Tendang Warga di Prabumulih Terancam Disanksi

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH mengungkapkan, Iptu M Yunus yang sudah menendang warga hingga patah hidung akan mendapat sanksi.

Dok Warga
Iptu M Yunus anggota Polres Prabumulih yang viral tabrak dan tendang warga kini terancam disanksi. 

Dalam video tersebut seorang perempuan yang merekam video memprotes petugas yang bertindak arogan tersebut dan banyak disaksikan warga lainnya.

Perekam menyebutkan kenapa oknum polisi seperti itu, tidak boleh seperti itu.

Dirinya sebagai saksi melihat korban sudah jatuh malah ditendang oleh oknum tersebut.

"Ngapo cak itu pak, dak boleh cak itu kamu, kami saksi nyingok dio la mak itu kamu terjangke pulo

(Kenapa begitu pak, tidak boleh kamu begitu, kami saksi lihat dia sudah begitu, kamu tendang juga)," ucap wanita dalam video terdengar marah kepada oknum petugas polisi itu.

Warga lain yang mendengar si wanita merekam meminta agar memviralkan karena jelas yang diduga salah oknum polisi.

"Viralkan lah, kena dia," ungkap suara bapak-bapak warga lainnya dalam video itu.

Lalu wanita perekam tersebut melanjutkan jika kendaraan korban sudah terbalik namun justru ditendang.

Perekam juga menyebut jika korban adalah manusia sehingga tidak boleh berbuat demikian.

"Dio sudah tebalik diterjang cak itu, dak boleh pak. Na pak kapolres ini oknumnya M Yunus namanya, dak boleh cak itu pak, manusio bapak ini

(Dia sudah terbalik, ditendang seperti itu, tidak boleh pak. Nah, pak Kapolres ini oknumnya M Yunus namanya, tidak boleh begitu pak, manusia bapak ini)," tuturnya.

Menurut keterangan di video oknum petugas polisi berinisial M Yunus, sedangkan korban diterjang bernama Jauhari.

Video viral ini banyak mendapat komentar beragam para netizen yang menyebut jika selaku aparat tidak boleh berbuat demikian apalagi sampai membuat warga mengalami luka.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved