Pembacok Bocah di Palembang Ditangkap

Kejamnya Sopir Angkot Bacok Juru Parkir dan Bocah 7 Tahun di Palembang, 2 Ditangkap, 1 Masih Diburu

Satu lagi pelaku pembacokan juru parkir bernama Hariansyah (30 tahun) dan VS (7 tahun) masih diburu keberadaannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Bima (depan) dan Eki (belakang), sopir angkot bacok bocah 7 tahun di Palembang hingga tewas dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (14/1/2025). Satu rekannya masih buron. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satu lagi pelaku pembacokan juru parkir bernama Hariansyah (30 tahun) dan VS (7 tahun) masih diburu keberadaannya. 

VS tewas dengan luka bacok akibat perbuatan tiga pelaku. 

Polisi telah berhasil menangkap Bima (25) dan Eki (24), sedangkan satu orang lagi berinisial R masih diburu. 

"R ini perannya sebagai orang yang menyediakan senjata tajam untuk pelaku ketika mendatangi korban, yang bersangkutan sedang diburu petugas," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Selasa (14/1/2025).

Celurit panjang tersebut digunakan pelaku untuk melukai Hariansyah tanpa disadari turut mengenai korban VS yang meninggal dunia.

Baca juga: Kenapa Berdarah VS Bocah 7 Tahun di Palembang Tewas Dibacok 3 OTK Saat Tunggu Ayah Beli Pecel Lele

Sementara pelaku yang bernama Eki beperan sebagai sopir angkot yang membawa pelaku ke lokasi kejadian. Eki juga yang bertemu dengan korban dan menyampaikan pesan dari korban ke Bima.

Sebelumnya, pelaku utama peristiwa pengeroyokan yakni Bima mendapat pesan dari korban Hariansyah yang disampaikan lewat temannya, Eki.

Hariansyah mengancam akan membacok Bima jika bertemu.

"Hariansyah bilang 'kalau aku ketemu Bima nak ku tusuk perut dan pecahkan Kepalanya ' seperti itu pak," kata Bima saat dirilis di Polrestabes Palembang.

Motif Tersangka

Polisi menangkap dua dari tiga sopir angkot yang tega membacok VS (7 tahun) hingga tewas di depan Indomaret Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang.

Selain VS, juru parkir bernama Hariansyah (31) juga mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam tersangka. 

Keduanya Bima dan Eki merupakan sopir angkot ditangkap polisi ketika sedang berada di kawasan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang. 

Di hadapan polisi pelaku utama yakni Bima (25) mengaku motif nekat mengeroyok korban karena ia mendapat pesan ancaman yang disampaikan korban melalui rekannya, Eki.

"Hari itu dia marah-marah ke Eki pas nurunin penumpang di lokasi kejadian. Terus korban bilang 'sampaikan sama Bima kalau ketemu saya, saya bakal tujah dia' gitu pak," ujar Bima saat rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Sebelum Tewas Dibacok, Bocah 7 Tahun di Palembang Sempat Ajak Minta Datangi Makam Ibu

Setelah itu Eki menyampaikan pesan dari korban yang membuat Bima berniat untuk menujah korban terlebih dahulu dengan mengajak Eki dan satu pelaku lainnya berinisial R.

"Saya ajak Eki dan Rendi untuk datangi korban terlebih dahulu," katanya.

Bima menambahkan selain itu korban Hariansyah juga dikenal sering memalaknya.

"Iya dia suka malak-malak pak," katanya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, motif pengeroyokan itu dikarenakan pelaku Bima dendam dengan korban serta takut dibacok terlebih dulu oleh korban Hariansyah.

"Pelaku Bima merasa tidak senang atas ucapan korban Hariansyah. Pelaku takut dibacok korban lebih dulu makanya dia duluan membacok korban," katanya

Dari peristiwa ini korban VS juga menjadi korban dan ikut terkena sabetan sajam jenis celurit milik pelaku tanpa disadari terkena di bagian belakang tubuhnya.

"Anak kecil yang tidak tahu apa-apa ikut terkena, pelaku yang datang tiba-tiba tanpa disadari ketika hendak membacok korban Hariansyah juga mengenai korban bernama Vito," tuturnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa celurit panjang yang digunakan pelaku, lalu ada obeng panjang serta sebuah pipa besi.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak, dengan total ancaman pidana kurungan penjara selama 20 tahun.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved