Pilkada 2024
Jadwal Pelantikan Gubernur Sumsel Digelar 7 Februari, Pelantikan Bupati/Walikota 10 Februari 2025
Meskipun begitu Pemprov Sumsel tetap mempersiapkan sesuai Perpres 80 yang akan dilantik pada Februari, sembari menunggu update terbaru
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jika tidak ada perubahan, maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan diadakan pada Februari mendatang.
Menurut Kepala Biro Otda Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), Sri Sulastri, pelantikan kepala daerah tetap disiapkan untuk tanggal 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur.
Lalu untuk bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan diadakan pada 10 Februari 2025.
"Selama Perpres nomor 80 belum dicabut maka kita masih berpedoman pada itu. Jadi Kita tetap melakukan persiapan karena sampai saat ini belum ada aturan baru," kata Sri saat di Griya Agung, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: KPU Palembang Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Gugatan Yudha-Bahar di PIlkada Palembang 2024
Baca juga: Tim RDPS Optimis Jika Gugatan Yudha-Bahar Atas Hasil Pilkada Palembang 2024 Bakal Ditolak MK
Menurutnya, walaupun memang kabarnya ada wacana mundur, tapi buktinya sampai sekarang belum ada regulasi baru, sehingga masih berpedoman pada Perpres nomor 80 tahun 2024.
Sri menjelaskan, jika pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sumsel terpilih akan dilakukan di Jakarta, dan kemudian Bupati, Walikota dan wakilnya akan dilantik di Griya Agung Palembang.
Sri mengatakan, belum diketahui apakah bakal serentak 17 kabupaten/kota atau yang sudah ditetapkan saja yang akan dilantik, karena memang masih ada sembilan daerah yang masih proses di MK.
Sembilan daerah di Sumsel yang masih proses penyelesaian sengketa Pilkada, yaitu Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Lahat, Pagaralam, Empat lawang, Banyuasin, Palembang, Ogan lir dan Muara enim.
"Jika nanti memang ada regulasi baru yang menyatakan akan dilantik serentak 17 kabupaten/kota, artinya akan menunggu penyelesaian sengketa dulu. Namun jika tidak ada regulasi baru artinya yang delapan kabupaten/kota yang sudah ditetapkan dulu yang dilantik," katanya.
Meskipun begitu Pemprov Sumsel tetap mempersiapkan sesuai Perpres 80 yang akan dilantik pada Februari, sembari menunggu update terbaru seperti apa kedepannya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.