Berita Muara Enim

DPRD Muara Enim Marah, Ada Jalan Crossing Batubara Tak Berizin, Sebut Muara Enim Darurat Batubara

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Sumsel berang atas temuan dilapangan.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ardani Zuhri
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim melakukan sidak terkait izin jalan hauling dan angkutan batubara 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Sumsel berang atas temuan dilapangan.

Pasalnya, ada jalan crossing yang dilintasi angkutan batubara ternyata diduga kuat belum memiliki izin dan tanpa diketahui oleh pemerintah kabupaten dan dinas terkait. 

"Ini terjadi akibat lemahnya pengawasan pemerintah dan mudahnya mengeluarkan izin jalan hauling angkutan batubara tanpa mengkaji aspek lingkungan dan lemahnya pengawasan terhadap akivitas perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan," tegas anggota DPRD Muara Enim Yones Tober Simamora usai melakukan Inspeksi Mendadak (sidak), Selasa (14/1/2025).

Menurut Yones, sidak ini menindak lanjuti hasil rapat di kantor Bupati 31 Desember 2024 lalu.

Dimana, Komisi 1 memanggil pihak terkait hal ini Dinas PUPR, Perhubungan dan PTSP masalah izin jalan Kabupaten tersebut.

Setelah melakukan sidak, ternyata ada satu jalan yang crossing dan tidak diketahui oleh Dinas PUPR, Perhubungan dan PTSP di daerah Transad Sosial, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Atas temuan tersebut, pihaknya akan memangil kepala desa, camat dan dinas terkait untuk melakukan cross check sehingga diketahui akar permasalahannya. 

"Ini cukup aneh kenapa tidak diketahui oleh pihak terkait. Direncanakan minggu depan Komisi I akan memanggil Kepala Desa Karang Raja, Camat Muara Enim, Dinas PUPR, Perhubungan dan PTSP," jelasnya.

Baca juga: Gegara Sopir Mengantuk, Truk Batubara Seruduk Pagar Rumah Hingga Rusak Fasilitas Umum di Muara Enim

Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Fuso Batubara Mundur dan Terperosok di Muara Enim, Jalintim Sempat Macet Panjang

Disisi lain, lanjut Politisi PAN ini, Komisi I menyesalkan Pemkab Muara Enim telah melakukan Penandatanganan MoU berupa perjanjian sewa sebagian lahan eks kawasan udang galah milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk jalan hauling angkutan batubara antara Dinas Perikanan dengan PT Dizamantra Powerindo di Jakarta, beberapa hari lalu.

Tentunya akan mempertanyakan apakah sebelumnya sudah melakukan kajian-kajian dampak aspek lingkungan.

Jangan sampai, MoU tersebut lebih mementingkan dan mengutamakan untuk bisnis tanpa mengedepankan dampak aspek lingkungan dan dampak-dampak yang terjadi lainnya.

"Kami dari Komisi I tidak mengetahui (MoU) sewa sebagian lahan untuk jalan hauling angkutan batubara. Pihaknya akan segera memanggil Dinas terkait dan PT Dizamantra Powerindo. Seharusnya temen-temen eksekutif harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan komisi yang membidangi dalam hal ini Komisi I. Ketika izin itu dikeluarkan dan dampaknya yang dirasakan masyarakat yang dikomplen dan di demo itu anggota DPRD. Jadi jangan begitu mudahnya mengeluarkan izin," tegas Yones dengan nada tinggi.

Kedepan dirinya berharap, sebelum mengeluarkan izin harus memperhatikan dampak apapun hingga yang terkecil.

Ketika ada dampaknya harus cepat diminimalisasi sehingga tidak meluas.

Sebab khusus untuk angkutan batubara, sebagian besar masyarakat Muara Enim sudah sangat jenuh dengan keberadaan mobil monster berbadan besar dengan muatan batubara yang lalu lalang di Kabupaten Muara Enim karena lebih banyak mudoratnya daripada manfaatnya bagi masyarakat luas. Jangan sampai 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved