Berita OKU Timur

Setujui 4 Raperda, DPRD OKU Timur Tunda Bahas Pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri

DPRD Kabupaten OKU Timur menunda pembahasan pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri (Bekom). 

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Rapat paripurna DPRD OKU Timur, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - DPRD Kabupaten OKU Timur, Sumsel menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Serta menunda pembahasan pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri (Bekom). 

Hal ini disampaikan oleh Pelapor Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten OKU Timur Dwi Seva Prastio SPd ketika rapat paripurna kelima DPRD OKU Selatan dalam rangka membahas dan meneliti rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah OKU Timur, Senin (13/01/2025).

Dwi Seva menyampaikan, bahwa empat Raperda diantaranya pertama Raperda Kabupaten OKU Timur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Kedua Raperda Kabupaten OKU Timur tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU Timur.

Lalu ketiga Raperda kabupaten oku timur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 2045.

Baca juga: Pemkab OKU Timur Bakal Bentuk Kecamatan Baru, Diberi Nama Belitang Komering Mandiri, Meliputi 9 Desa

Kemudian yang keempat Raperda Kabupaten OKU Timur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Di mana keempat Raperda ini untuk ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur," kata Seva Politikus Partai NasDem, Senin (13/01/2025).

Sedangkan, lanjut kata Seva, Raperda tentang pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri, Pansus DPRD Kabupaten OKU Timur meminta kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur agar terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi.

"Serta persyaratan teknis dan persyaratan wilayah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Supaya dapat dibahas kembali oleh panitia khusus DPRD Kabupaten OKU Timur pada masa persidangan selanjutnya di tahun 2025," bebernya.

Selanjutnya, terkait dengan materi muatan rancangan Perda usul pemerintah daerah OKU Timur yang telah disetujui serta disahkan.

Maka untuk penyempurnaan lebih lanjut terhadap substansi dan materi rancangan Perda.

"Sebagaimana dimaksud secara teknis diserahkan kepada opd dan bagian-bagian terkait, pada prinsipnya panitia khusus dprd menerima serta menyetujui rancangan perda yang telah dibahas bersama," jelasnya. 

Selain itu pada kesempatan ini panitia khusus DPRD Kabupaten OKU Timur juga memberikan saran, bahwa dalam rangka untuk mewujudkan dan menghasilkan Perda yang baik, yang dapat menjadi pedoman atau landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Maka di dalam proses pembentukannya harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur penyusunan perda agar lebih terarah dan terkoordinasi," ujarnya. 

Karena pembuatan suatu Perda perlu ada persiapan pengharmonisasian, pembulatan. Serta pemantapan konsepsi Perda yang matang dan mendalam.

"Tentunya dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, sejalan dan selaras dengan sistem hukum nasional," ucapnya. 

Sementara, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM mengucapkan terima kasih dan aprestasi yang setinggi-tingginya kepada ketua, para wakil ketua beserta anggota DPRD Kabupaten OKU Timur.

Serta kepada semua unsur terkait, yang telah berpartisipasi dan memberikan kontribusi, baik berupa saran, masukan dan rekomendasi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur tahun 2025. 

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Raperda pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri disepakati untuk ditunda pembahasannya. Di mana terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi teknis dan kewilayahan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat dibahas kembali pada persidangan selanjutnya di tahun 2025," ujarnya.

Lanjut kata dia, dengan telah selesainya berbagai rangkaian agenda rapat paripurna ini, kita berharap agar empat Raperda yang telah disetujui bersama dapat segera disahkan menjadi peraturan derah.

"Hingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan ativitas pembangunan di Kabupaten OKU Timur," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, adapun beberapa manfaat peraturan daerah yang telah disahkan ini, antara lain adalah sebagai payung hukum penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah.

Penguatan dan peningkatan kinerja Dinas Perhubungan serta Bappeda dan Litbang yang akan berubah menjadi Baperida.

"Kemudian optimalisasi penyelenggaraan pesantren, serta susunnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten OKU Timur tahun 2025-2045," ujarnya. 

Selanjutnya, setelah Perda dimaksud diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten OKU Timur, kita semua mengharapkan komitmen dari seluruh pihak agar dapat mengimplementasikan keempat peraturan daerah tersebut dengan baik.

Hal ini sangat penting karena penerapan regulasi akan dapat berjalan optimal apabila pendapat dukungan dari para pemangku kepentingan hingga segenap lapisan masyarakat.

"Saya berharap agar kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik antara pemerintah daerah dan DPRD ini dapat terus terjaga, terbina dan lebih ditingkatkan lagi di masa yang akan datang," pungkasnya. 
 
 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved