Berita OKU Timur
Setujui 4 Raperda, DPRD OKU Timur Tunda Bahas Pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri
DPRD Kabupaten OKU Timur menunda pembahasan pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri (Bekom).
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Karena pembuatan suatu Perda perlu ada persiapan pengharmonisasian, pembulatan. Serta pemantapan konsepsi Perda yang matang dan mendalam.
"Tentunya dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, sejalan dan selaras dengan sistem hukum nasional," ucapnya.
Sementara, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM mengucapkan terima kasih dan aprestasi yang setinggi-tingginya kepada ketua, para wakil ketua beserta anggota DPRD Kabupaten OKU Timur.
Serta kepada semua unsur terkait, yang telah berpartisipasi dan memberikan kontribusi, baik berupa saran, masukan dan rekomendasi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur tahun 2025.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Raperda pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri disepakati untuk ditunda pembahasannya. Di mana terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi teknis dan kewilayahan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat dibahas kembali pada persidangan selanjutnya di tahun 2025," ujarnya.
Lanjut kata dia, dengan telah selesainya berbagai rangkaian agenda rapat paripurna ini, kita berharap agar empat Raperda yang telah disetujui bersama dapat segera disahkan menjadi peraturan derah.
"Hingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan ativitas pembangunan di Kabupaten OKU Timur," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, adapun beberapa manfaat peraturan daerah yang telah disahkan ini, antara lain adalah sebagai payung hukum penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah.
Penguatan dan peningkatan kinerja Dinas Perhubungan serta Bappeda dan Litbang yang akan berubah menjadi Baperida.
"Kemudian optimalisasi penyelenggaraan pesantren, serta susunnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten OKU Timur tahun 2025-2045," ujarnya.
Selanjutnya, setelah Perda dimaksud diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten OKU Timur, kita semua mengharapkan komitmen dari seluruh pihak agar dapat mengimplementasikan keempat peraturan daerah tersebut dengan baik.
Hal ini sangat penting karena penerapan regulasi akan dapat berjalan optimal apabila pendapat dukungan dari para pemangku kepentingan hingga segenap lapisan masyarakat.
"Saya berharap agar kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik antara pemerintah daerah dan DPRD ini dapat terus terjaga, terbina dan lebih ditingkatkan lagi di masa yang akan datang," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berawal Coba-coba, Kisah Warga Suka Jaya OKU Timur Sukses Ubah Pekarangan Jadi Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
APBD OKU Timur 2026 Turun Rp191 M, Pemkab Hadapi Dilema Fiskal Antara Kebijakan Pusat & Janji Daerah |
![]() |
---|
Lanosin Tegaskan Bakal Rotasi Sejumlah Jabatan ASN di Pemkab OKU Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.