Berita Viral
Pakai Baju Tahanan, Agus Ngamuk Teriak Saat Ditahan di Lapas Lombok Barat Selama 20 Hari
l Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan berontak saat hendak ditahan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - l Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan berontak saat hendak ditahan.
Diketahui Agus Buntung bakal ditahan mulai hari ini Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan.
Agus Buntung bahkan teriak-teriak saat dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai hari ini, Kamis (9/1/2025).
Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi membenarkan kliennya berontak saat mendapatkan kabar akan ditahan di Lapas.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.

Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.
Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.
Baca juga: Percaya Dirinya Agus Buntung Yakin Tak Bersalah dalam Kasus Pelecehan: Kebenaran Pasti Terungkap
Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.
Sementara, Agus Buntung yang menggunakan baju tahanan warna merah saat pelimpahan tahap dua pada Kamis (9/1/2025) masih yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," kata Agus Buntung, Kamis (9/1/2025).

Ditahan 20 Hari
Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan.
Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.
Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.
Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.
Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Sebagaimana diketahui, Agus buntung diduga melakukan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (9/1/2025) setelah proses penyelidikan selesai.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat
Pilu Kisah 5 Anak di Gresik Ditelantarkan Ibu, Ada yang Usia 3 Tahun, Jual Galon Air untuk Makan |
![]() |
---|
MUI Kota Bekasi Klarifikasi Isu Tiket Masuk Surga Rp1 Juta, Pengajian Umi Cinta Tak Menyimpang |
![]() |
---|
Kejamnya Paman Bunuh Keponakan di Depan Ibu di Bangkalan, Berawal Cari Istri, Sempat Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Nasib Simpatri, Pria yang Nyamar Jadi Perempuan, Jelang Ijab Kabul Identitasnya Terbongkar |
![]() |
---|
Warga Ngamuk, Ada Pria Nyamar jadi Pengantin Wanita di Pinrang, Terbongkar saat Dipaksa Buka Cadar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.