Berita Viral
Percaya Dirinya Agus Buntung Yakin Tak Bersalah dalam Kasus Pelecehan: Kebenaran Pasti Terungkap
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tetap percaya diri tidak bersalah meski telah dilimpahkan ke kejaks
TRIBUNSUMSEL.COM - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tetap percaya diri tidak bersalah meski telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Masih yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini, Agus Buntung menggunakan baju tahanan warna merah saat pelimpahan tahap dua pada Kamis (9/1/2025).
"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," ujar Agus Buntung.
Setelah berkas perkara pelecehan seksual dinyatakan lengkap, penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan Agus Buntung ke jaksa.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kami sepakati untuk tersangka Agus dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan (negeri)," kata Syarif, Kamis (9/1/2025).

Syarif menjelaskan sebelum tersangka Agus dibawa diserahkan ke Kejari Mataram, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan," kata Syarif.
Mantan Wakapolresta Mataram mengatakan dalam proses penanganan kasusnya, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi dan lima orang ahli.
Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024.
Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.
Polda NTB juga melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas.
Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Momen Agus Difabel Pakai Baju Tahanan saat Dilimpahkan ke Jaksa, Berkelakar Soal 'Kebenaran',
Tampang Juru Parkir Viral Palak Youtuber Om Mobi Minta 'Uang Kopi' di BKB Palembang, Kini Diamankan |
![]() |
---|
Viral Detik-detik Youtuber Om Mobi Dipalak Kang Parkir Minta 'Uang Kopi' saat Review Mobil di BKB |
![]() |
---|
Usai Aniaya & Usir Ibu Kandung dari Rumah di Probolinggo, Musrika Ngaku Merasa Tak Bersalah |
![]() |
---|
Kagetnya Tumpal Saat Tagih Uang Sewa, Pintu, Jendela, hingga Atap dan Genteng Rumahnya Raib |
![]() |
---|
Kini Kabur, Ini Sosok Musrika Anak diduga Aniaya dan Usir Ibu Kandung hingga Tidur di Pinggir Sawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.