Berita Viral

Percaya Dirinya Agus Buntung Yakin Tak Bersalah dalam Kasus Pelecehan: Kebenaran Pasti Terungkap

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tetap percaya diri tidak bersalah meski telah dilimpahkan ke kejaks

|
TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika
Kolase foto IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tetap percaya diri tidak bersalah meski telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Masih yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini, Agus Buntung menggunakan baju tahanan warna merah saat pelimpahan tahap dua pada Kamis (9/1/2025). 

"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," ujar Agus Buntung.

Setelah berkas perkara pelecehan seksual dinyatakan lengkap, penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan Agus Buntung ke jaksa.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kami sepakati untuk tersangka Agus dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan (negeri)," kata Syarif, Kamis (9/1/2025).

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung didampingi ibu menjalani rekonstruksi terkait kasus pelecehan seksual 15 korban, hari ini, Rabu (11/12/2024)
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung didampingi ibu menjalani rekonstruksi terkait kasus pelecehan seksual 15 korban, hari ini, Rabu (11/12/2024) (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Syarif menjelaskan sebelum tersangka Agus dibawa diserahkan ke Kejari Mataram, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan," kata Syarif.

Mantan Wakapolresta Mataram mengatakan dalam proses penanganan kasusnya, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi dan lima orang ahli.

Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024.

Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.

Polda NTB juga melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas.

Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Momen Agus Difabel Pakai Baju Tahanan saat Dilimpahkan ke Jaksa, Berkelakar Soal 'Kebenaran', 

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved