Berita Banyuasin

Pemprov Sumsel Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas, Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menggratiskan biaya balik nama kendaraan second (bekas) atau tangan kedua mulai 5 Januari 2025. 

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
IST
Ilustrasi -- Pemprov Sumsel menggratiskan biaya balik nama kendaraan, kebijakan ini juga berlaku di Kabupaten Banyuasin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menggratiskan biaya balik nama kendaraan second (bekas) atau tangan kedua mulai 5 Januari 2025. 

Peraturan ini, tertuang dalam Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/BAPWNDA/2025.

Dalam keputusan ini, ada tiga poin yang membuat pemilik kendaraan menjadi sangat terbantu.

Hal ini, dibenarkan Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Herman, Rabu (7/1/2025).

Dikatakan Herman, tiga poin yang meringankan pemilik kendaraan mulai dari tidak ada Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor II, tidak ada biaya pajak progresif, dan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor. 

"Bebas biaya BBN KB II, itu artinya pemilik kendaraan yang membeli kendaraan second dan itu pasti atas nama orang lain,  sehingga ingin menjadikan kendaraan tersebut atas nama pribadinya tidak ada biaya. Jadi ketika melakukan BBN KB II ini, tidak dikenakan biaya," katanya.

Selain itu, pemilik kendaraan saat ini juga tidak dikenakan pajak progresif kendaraan.

Artinya, bila dalam satu rumah memiliki tiga kendaraan roda empat, tidak dikenakan beban pajak kendaraan lebih dari satu.

Pemilik kendaraan, hanya dikenakan pajak kendaraan sesuai dengan jumlah pajak kendaraan itu sendiri tanpa ada beban kepemilikan kendaraan lebih dari satu. 

Selain itu, tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor untuk kabupaten kota yang ada di Sumsel termasuk Kabupaten Banyuasin.

"Jadi kami imbau kepada pemilik kendaraan yang dinama berkas kendaraannya belum dilakukan balik nama, lebih baik segera lakukan balik nama. Karena, tidak ada biaya balik nama yang sudah berlaku sejak 5 Januari kemarin," pungkasnya. 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved