Berita Ogan Ilir

Ini Kata Bupati OI Panca Wijaya Akbar Terkait Penangguhan Kerjasama JKN dengan BPJS Kesehatan

Bupati Panca Wijaya Akbar angkat bicara terkait penangguhan kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Bupati OI Panca Wijaya Akbar 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Agung Dwipayana

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Bupati Panca Wijaya Akbar angkat bicara terkait penangguhan kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan.

Akibat penangguhan tersebut, masyarakat Ogan Ilir termasuk yang tak mampu sempat tak dilayani berobat gratis ke RSUD dan Puskesmas.

Panca menuturkan, persoalan ini dilatarbelakangi adanya ketidaksepakatan masalah pembiayaan.

"Di mana program Sumsel Berkat berobat menggunakan KTP, (biayanya) harus ditanggung 100 persen oleh Pemkab (Ogan Ilir) tanpa dukungan dari anggaran Provinsi (Sumatera Selatan) seperti kabupaten lainya," kata Panca melalui unggahan Instagram @pancawijayaakbar, dilihat Minggu (5/1/2025).

Sebagai informasi, Program Sumsel Berobat Pakai KTP (Berkat) merupakan bagian dari Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.

Program tersebut diluncurkan Pemprov Sumatera Selatan pada September 2023 lalu.

Panca pun meminta agar dikaji ulang kerjasama dengan BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBD Ogan Ilir.

"Pemkab Ogan Ilir meminta kaji ulang," ucap Panca.

Dirinya juga memastikan pelayanan kesehatan di RSUD maupun Puskesmas di Ogan Ilir tetap berjalan seperti biasa.

"Terkait dengan penangguhan kerjasama, seluruh Puskesmas (di Ogan Ilir) dan pelayanan RSUD gratis sampai perjanjian kerjasama dilanjutkan. Dan menunggu komitmen provinsi dalam program berobat menggunakan KTP," jelas Panca.

Nunggak Pembayaran

Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengonfirmasi telah memberikan klarifikasi ke Komisi IV DPRD Ogan Ilir terkait penangguhan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinkes Ogan Ilir, Hendra Kudeta mengatakan, saat ini dokumen penandatangan kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan sedang diurus.

"Yang terdampak sekarang ini adalah peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN yang ditanggung Pemkab Ogan Ilir. Setelah penandatangan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, kartu JKN-KIS masyarakat Ogan Ilir bisa aktif lagi," kata Hendra kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (4/1/2024).

Pemkab Ogan Ilir diketahui menunggak pembayaran JKN ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 18 miliar.

Hal tersebut terungkap saat Dinkes Ogan Ilir memberikan klarifikasi ke Komisi IV DPRD Ogan Ilir.

Jika tak ada rintangan berarti, persoalan administrasi terkait penandatangan kerjasama dengan BPJS Kesehatan rampung pada Senin (6/1/2025) mendatang.

"Sudah dianggarkan untuk pembayaran (tunggakan Rp 18 miliar). Segera dilunasi dan masyarakat bisa berobat gratis lagi," kata Hendra menegaskan.

Kepastian ini setelah Dinkes menggelar rapat internal bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir.

Rapat tersebut membahas terkait pelayanan kesehatan, khususnya nasib  masyarakat tak mampu yang memerlukan pengobatan gratis.

Sembari menunggu penandatangan kerjasama, Hendra memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa.

"Pelayanan tetap berjalan baik di Puskesmas maupun RSUD Ogan Ilir," ucap Hendra.

Dirinya juga meminta kepada Puskesmas yang ada di Ogan Ilir agar melayani pengobatan gratis bagi masyarakat tak mampu.

Untuk pelayanan gawat darurat di rumah sakit, pasien diarahkan menggunakan JKN-KIS Mandiri.

"Ketika sudah penandatanganan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka yang gawat darurat itu kembali ke tanggungan Pemkab Ogan Ilir," jelas Hendra.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved