Berita Selebriti
Sah, Rizky Febian dan Mahalini Akhirnya Menikah Ulang Digelar di Hotel Jakarta Sebelum Tahun Baru
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akhirnya sah secara negara dan agama. melangsungkan akad nikah ulang sebelum tahun baru pada 27 Desember 2024
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akhirnya sah secara negara dan agama.
Rizky Febian dan Mahalini ternyata telah melangsungkan akad nikah ulang sebelum tahun baru pada 27 Desember 2024, lalu.
Seperti diketahui, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak karena tak memenuhi syarat salah satu rukun nikah.
Baca juga: Terkuak Wali Nikah Mahalini Bikin Pernikahan Rizky Febian Tidak Sah, Kini Disarankan Nikah Ulang
Rizky dan Mahalini pun disarankan untuk menikah ulang.
Rekomendasi itu keluar setelah sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan keduanya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal ini pun disampaikan langsung oleh Kepala KUA Setia Budi, Nasrulloh.
Nasrulloh menerangkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah dilangsungkan.
"Pernikahan mereka sudah dilangsungkan, sudah sah secara negara dan agama," terang Nasrulloh, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (3/1/2024).
Dikatakan Nasrulloh, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah didaftarkan di KUA Setia Budi.
"Mereka sudah menikah di KUA Setia Budi dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka," ujar Nasrulloh.
"Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada hari Jumat tanggal 27 (Desember)," sambungnya.
Sebelumnya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum sah secara negara.
Baca juga: Penyebab Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Sah, Ternyata 1 Rukun Pernikahan Tak Terpenuhi
Sebab Rizky Febian dan Mahalini belum mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA.
Namun foto pernikahan Rizky Febian dan Mahalini disorot lantaran terlihat memegang buku nikah saat prosesi akad.
Terkait hal itu, Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky juga memberikan tanggapannya.
Markus lantas menyinggung buku nikah yang dipamerkan keduanya hanyalah properti foto.
"Banyak orang juga foto buku nikah kan di depan tapi dia tidak melihat isi dalamnya," ujar Markus.
"Mungkin saya nggak akan bilang apakah itu jadi bahan properti untuk pada saat akad foto aja, ya silakan simpulkan sendiri aja," sambungnya.

Termasuk saat siapa, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, Markus tidak tahu apakah dia berasal dari KUA atau bukan.
Hal yang bisa dipastikan sang pengacara, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, adalah dia yang membimbing penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut jadi mualaf.
"Waktu Mahalini melakukan perpindahan agama (mualaf), itu dilakukan dengan penghulu yang sama (dengan yang menikahkan), ustaz yang sama ya," kata Markus.
"Kalau untuk orang KUA-nya tidak bisa pastikan," pungkasnya.
Rizky Febian dan Mahalini diketahui telah menikah pada tanggal 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles Jakarta atau 5 bulan lamannya.
Adapun Rizky Febian memberi mahar berupa logam mulia sebesar 20 dan 24 gram dengan uang tunai Rp 10.050.000.
"Saya nikahkan engkau Rizky Febian Andiansyah bin Sutisna dengan Ni Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja dengan mas kawin berupa Rp 10.050.000 serta 20 dan 24 logam mulia secara tunai," kata wali hakim saat akad nikah berlangsung.
"Saya terima nikah dan kawinnya Ni Ketut Mahalini Ayu Raharja dengan mas kawin tersebut tunai," jawab Rizky Febian.
Untuk akad nikah ini, Rizky Febian dan Mahalini menggunakan adat Sunda.
Namun sebelumnya telah digelar beberapa serangkaian menuju pernikahan menggunakan adat Bali.
Namun, pernikahan tersebut ternyata pernikahan siri alias tidak tercatat oleh negara.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah.
Menurut Taslimah, perkara ini telah didaftarkan pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu.
Ketika ditanya soal alasan perbedaan agama di balik pengajuan pengesahan pernikahan tersebut, Taslimah tak berkomentar banyak.
Ia hanya menjelaskan, dalam permohonan tersebut hanya tertulis bahwa telah ada peristiwa pernikahan dan saksi yang menyaksikan pernikahan.
Selain itu, Rizky Febian dan Mahalini ingin memperbaharui beberapa dokumen, termasuk kartu keluarga.
Oleh karena itulah permohonan pengesahan pernikahan ini diajukan.
"Kalau alasannya, dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan, udah itu aja. Mohon supaya karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta diisbatkan. Itu aja yang masuk ke pengadilan, (alasan) yang lainnya nggak ada," papar Taslimah.
Apabila nanti telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian dan Mahalini harus mengurus ke Kantor Urusan Agama.
Baru setelah itu Kantor Urusan Agama bisa mengesahkan pernikahan mereka dengan mengeluarkan akta nikah.
"Kalau disahkan kan nanti dia dapat mengajukan ke Kantor Urusan Agama dari pemeriksaan di pengadilan itu, disahkan atau tidak," tutur Taslimah.
Adapun agenda sidang perdana akan digelar pada Senin, 4 November 2024 lalu.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Agnes Mo Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Reaksi Ari Bias |
![]() |
---|
Sosok Gebetan Baru Lisa Mariana Setelah Ditalak Suami, Bukan Pejabat tapi TikTokers |
![]() |
---|
Curhat Lisa Mariana Ditalak Sang Suami, Ungkap Kronologi Ribut, Sebut Suami Tak Kerja |
![]() |
---|
Vidi Aldiano Buka Suara Soal Kondisi Kesehatannya, Sebut Tak Sesakit yang Dipikirkan Orang |
![]() |
---|
'Jangan Ribet!' Masa Lalu Dikuliti Fans DJ Panda, Denny Sumargo Sindir Balik Sikap Eks Erika Carlina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.