Breaking News

Berita Selebriti Selebriti

Penyebab Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Sah, Ternyata 1 Rukun Pernikahan Tak Terpenuhi

 Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi menolak permintaan sidang itsbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.Bukan tanpa alasan, ternyata ada

|
Editor: Moch Krisna
Kolase/Youtube Sule Family
Tangis Mahalini Saat Merayakan Ulang Tahun Bersama Keluarga Rizky Febian Beberapa Waktu Lalu 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi menolak permintaan sidang itsbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

Bukan tanpa alasan, ternyata ada rukun pernikahan yang tak terpenuhi saat proses akad pernikahan keduanya.

Lalu apakah rukun yang tak terpenuhi tersebut?

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (26/11/2024) Humas PA Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan hal tersebut secara terperinci.

Suryana mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku, seorang muslimah hanya boleh dinikahkan oleh wali nasab dan wali hakim. 

Lantaran pelantun Bermuara tersebut memiliki orangtua berbeda agama, maka seharusnya ia  dinikahkan oleh wali hakim, yakni kepala KUA. 

Namun saat mengadakan ijab kabul pada 10 Mei 2024 lalu, sosok yang ditunjuk sebagai wali nikah Mahalini justru merupakan seorang ustaz. 

"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," kata Suryana.

Potret Rizky Febian dan Mahalini di hari pernikahan mereka. Keduanya pamer cincin kawin.
Potret Rizky Febian dan Mahalini di hari pernikahan mereka. Keduanya pamer cincin kawin. (Ig@rizkyfbian)

Suryana pun menilai adanya satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan sejoli tersebut. 

"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana.

"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30  tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," jelas Suryana.

Oleh sebab itulah, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan negara.

"Ya otomatis ditolak, ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tambahnya. 

Dengan demikian, keduanya harus menikah ulang agar pernikahannya bisa dianggap sah secara agama dan tercatat di negara. 

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tutup Suryana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved