Breaking News

Berita Selebriti

Terkuak Wali Nikah Mahalini Bikin Pernikahan Rizky Febian Tidak Sah, Kini Disarankan Nikah Ulang

Rizky Febian dan Mahalini kini dihantam dengan permasalahan terkait pengesahan pernikahannya.Adapun diketahui Rizky Febian belum mendaftarkan pernik

Editor: Moch Krisna
kolase Grid ID
Rizky Febian dan Mahalini, Humas PA Jaksel, Suryana 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Rizky Febian dan Mahalini kini dihantam dengan permasalahan terkait pengesahan pernikahannya.

Adapun diketahui Rizky Febian belum mendaftarkan pernikahannya di KUA lantaran menjalani nikah siri dengan Mahalini.

Lantas keduanya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan telah menjalani sidang pada Senin (18/11/2024).

Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan, itsbat nikah ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.

"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkap Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024) via Grid ID.

Suryana menjelaskan bahwa wali nikah Mahalini membuat pernikahan tidak sah.

Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan, itsbat nikah ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.

"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.

Suryana menyarankan pasangan penyanyi tersebut untuk menikah ulang dengan wali yang benar agar pernikahan tercatat di KUA.

"Kalau pernikahan kurang rukun kan berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum tentu dia ya harus menikah ulang," kata Suryana.

"Nikah ulang lagi dengan walinya yang benar, kemudian nanti dicatatkan di KUA," ujar Suryana.

Diberitakan sebelumnya bahwa Mahalini telah menjadi mualaf sejak dua hari sebelum menikah.

Rizky Febian dan Mahalini. Postingan terbaru Rizky Febian  di tengah polemik pernikahannya yang dianggap tidak sah, suami Mahalini membagikan momen saat manggung di Bandung.
Rizky Febian dan Mahalini. Postingan terbaru Rizky Febian di tengah polemik pernikahannya yang dianggap tidak sah, suami Mahalini membagikan momen saat manggung di Bandung. (ig/rizkyfbian)

Sementara orang tua dari Mahalini bukan seorang muslim yang tidak bisa menjadi wali nikahnya.

"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.

"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved