Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Sandra Dewi dan Harvey Moeis Dapat Bantuan BPJS Kesehatan Sejak 2018, Bersedia Dirawat di Kelas 3
Sandra Dewi dan Harvey Moeis dikabarkan terdaftar menerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kelas 3.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Sandra Dewi dan Harvey Moeis dikabarkan terdaftar menerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kelas 3.
Adapun kabar ini beredar di media sosial X (Twitter) sejak Sabtu (28/12/2024) sehingga menghebohkan warganet lantaran Harvey terseret kasus korupsi hingga Rp 300 Triliun dan sang istri yang seorang selebritas.
Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Jakarta pun membenarkannya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) BPJS Kesehatan.
"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," ujar Rizzky saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
Namun, Rizzky menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Untuk menjadi peserta PBI APBD, seseorang tidak harus berasal dari masyarakat miskin.
Sebab, peserta PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan APBD masing-masing pemda.
"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bersedia diberikan hak kelas 3," jelasnya.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," tambah dia.

Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta.
Lantaran didaftarkan oleh pemerintah pusat, maka iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," tuturnya.
Baca juga: Ini Kata Pengacara Soal Sandra Dewi Hapus Foto Pernikahan dan Tak Hadiri Sidang Vonis Harvey Moeis
Baca juga: Termasuk Foto Pernikahan dengan Harvey Moeis, Sandra Dewi Hapus Jejak Digitalnya Bersama Suami
Terdaftar Sejak 2018
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati mengakui bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
![]() |
---|
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
![]() |
---|
Harvey Moeis Diperberat Vonis Hukuman Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M |
![]() |
---|
Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp1 M, Ini 2 Hal Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.