Berita Palembang

6 WNA Dideportasi Dari Palembang Selama Tahun 2024, Berasal Dari China, Singapura dan Turki

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza mengatakan, deportasi dilakukan setelah melakukan penyelidikan mendalam.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menyampaikan kinerja sepanjang tahun 2024, Senin (30/12/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi enam orang warga negara asing (WNA) selama tahun 2024.

Warga negara asing itu berasal dari tiga negara, yakni China, Singapura dan Turki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza mengatakan, deportasi dilakukan setelah melakukan penyelidikan mendalam.

"Enam WNA yang kami deportasi dua dari China, dua dari Singapura dan dua berasal dari Turki," kata Mirza saat rilis pencapaian kinerja Kantor Imigrasi, Senin (30/12/2024).

Mirza mengatakan, mereka dideportasi dengan alasan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta ada satu WNA yang sudah overstay.

"Pelanggaran yang dilakukan mereka menggunakan izin kunjungan liburan padahal bekerja di wilayah Sumatera Selatan. Lalu ada satu WNA yang sudah overstay atau izin tinggalnya habis, " katanya.

Baca juga: 5.000 Orang Urus Paspor Perbulan, Imigrasi Palembang Berharap Masyarakat Buat Paspor Secara Mandiri

Baca juga: Jelang Pilkada Pagar Alam 2024, Pemkot dan Imigrasi Awasi WNA Demi Keamanan

Untuk meningkatkan pengawasan pergerakan warga negara asing pihaknya mengandalkan fungsi Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) serta koordinasi dengan instansi terkait seperti, Disnaker, Kepolisian, dan Dukcapil.

"Tahun ini Timpora melaksanakan kegiatan di Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, OKI, dan Ogan Ilir. Untuk mengantisipasi adanya WNA yang menyalahgunakan izin tinggal kami perkuat lagi Timpora dan koordinasi instansi terkait," tuturnya.

Tahun 2024 ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menerima 1074 perizinan yang meliputi perizinan tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

"Izin tinggal mayoritas berdasarkan kebangsaan itu dari China, India, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan," tandasnya.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved