Polisi Dipecat usai Bongkar Mafia BBM

Ingat Ipda Rudy Soik Viral Dipecat usai Bongkar Mafia BBM di NTT ?, Kini Batal di-PTDH: Kado Natal

Informasi soal Ipda Rudy Soik batal dipecat dari anggota Polri diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Ipda Rudy Soik yang sempat viral bongkar mafia BBM. Kini ia dikabarkan batal dipecat dari Polri 

Hingga akhirnya, Kapolda NTT dan Ipda Rudy Soik pun dipanggik ke Komisi III DPR pada Senin (28/10/2024).

Dalam rapat bersama Kapolra NTT, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, meminta agar Polda NTT mempertimbangkan ulang keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Menurut Alfath, pemecatan ini memicu reaksi publik dan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

"Ada sesuatu yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat," kata Rano dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Rano mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan rekam jejak anggota tersebut, yang dikenal memiliki prestasi dalam tugasnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan bahwa pencapaian Rudy Soik sudah cukup baik dan layak diapresiasi.

"Jadi jangan hanya gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada," ucap Rano.

Rano meminta Kapolda NTT untuk mengkaji ulang keputusan pemecatan terhadap Rudy Soik.

"Jangan sampai hanya karena satu kesalahan kecil, semua prestasinya seakan-akan hilang," tuturnya.

Dia berharap agar proses evaluasi tersebut bisa memberikan hasil yang adil bagi semua pihak dan berkontribusi positif pada peningkatan kinerja Polri.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Batal Dipecat dari Anggota Polri, Ipda Rudy Soik: Ini Kado Natal untuk Saya

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved