Polisi Dipecat usai Bongkar Mafia BBM

Ingat Ipda Rudy Soik Viral Dipecat usai Bongkar Mafia BBM di NTT ?, Kini Batal di-PTDH: Kado Natal

Informasi soal Ipda Rudy Soik batal dipecat dari anggota Polri diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Ipda Rudy Soik yang sempat viral bongkar mafia BBM. Kini ia dikabarkan batal dipecat dari Polri 

TRIBUNSUMSEL.COM, KUPANG - Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sempat viral karena dikabarkan kena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) usai bongkar mafia bahan bakar minyak di wilayah tersebut.

Usai viral dan menjalani serangkaian proses, Ipda Rudy Soik dikabarkan batal dipecat.

Informasi soal Ipda Rudy Soik batal dipecat dari anggota Polri diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI batal menjatuhkan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.

"Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM ilegal," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terhadap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri)," tambahnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy enggan berkomentar banyak saat ditanya soal Polda NTT sudah menerima putusan banding sidang kode etik Ipda Rudy Soik atau belum.

Baca juga: Pak Prabowo, Tolong Pak, Keluarga Trauma Rumah Didatangi Propam untuk Tangkap Ipda Rudy Soik

Ariasandy mengatakan sebaiknya perkara Ipda Rudy Soik ditanyakan ke Mabes Polri.

“Tanyakan ke Mabes,” ujar Ariasandy lewat pesan whatsapp kepada Poskupang.com, Jumat, 27 Desember 2024 malam.

Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat rilis akhir tahun yang berlangsung di Mapolda NTT pada 24 Desember 2024 lalu mengatakan apapun hasil putusan banding Ipda Rudy Soik tetap anaknya.

“Apapun keputusannya nanti Ipda Rudy tetap anak saya, saya bapaknya. Tidak ada yang namanya mantan bapak atau mantan anak,” tegas Kapolda.

Baca juga: Kata Mabes Polri Soal Ipda Rudy Soik Dipecat sebagai Polisi usai Bongkar Kasus Mafia BBM di Kupang

Ipda Rudy Soik Sebut Sebagai Kado Natal

Terpisah, Ipda Rudy Soik mengaku sudah mendapat informasi terkait keputusan Polri yang membatalkan pemecatan dirinya.

Informasi tersebut dia peroleh dari Komisi III DPR RI pada Jumat (27/12/2024).

"Saya dapat informasi dari Komisi III DPR RI. Namun telegram saya belum dapat," kata Ipda Rudy Soik saat dikonfirmasi Poskupang.com, Jumat petang.

Dia menyebut keputusan Kapolri sebagai kado Natal 2024 bagi dirinya.

"Saya dipulihkan, Ini kado Natal untuk saya," ucapnya.

Ipda Rudy Soik menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolri. Terima kasih juga kepada Komisi III DPR RI karena sudah mau mendengar aspirasi saya pribadi dan masyarakat NTT," ucap Ipda Rudy Soik.

Baca juga: Sosok Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polisi usai Bongkar Mafia BBM, Eks KBO Satreskrim Polres Kupang

Mantan KBO Reksrim Polresta Kupang Kota ini mengaku saat ini sedang berada di Kupang.

Sejak ada keputusan pemecatan oleh Polda NTT pada Agustus 2024, Ipda Rudy Soik tetap berkantor.

"Saya tetap masuk kantor seperti biasa, sebagai staf di Polda," ujarnya.

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

Persoalan tersebut pun masuk ke telinga Komisi III DPR RI.

Hingga akhirnya, Kapolda NTT dan Ipda Rudy Soik pun dipanggik ke Komisi III DPR pada Senin (28/10/2024).

Dalam rapat bersama Kapolra NTT, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, meminta agar Polda NTT mempertimbangkan ulang keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Menurut Alfath, pemecatan ini memicu reaksi publik dan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

"Ada sesuatu yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat," kata Rano dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Rano mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan rekam jejak anggota tersebut, yang dikenal memiliki prestasi dalam tugasnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan bahwa pencapaian Rudy Soik sudah cukup baik dan layak diapresiasi.

"Jadi jangan hanya gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada," ucap Rano.

Rano meminta Kapolda NTT untuk mengkaji ulang keputusan pemecatan terhadap Rudy Soik.

"Jangan sampai hanya karena satu kesalahan kecil, semua prestasinya seakan-akan hilang," tuturnya.

Dia berharap agar proses evaluasi tersebut bisa memberikan hasil yang adil bagi semua pihak dan berkontribusi positif pada peningkatan kinerja Polri.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Batal Dipecat dari Anggota Polri, Ipda Rudy Soik: Ini Kado Natal untuk Saya

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved