Polisi Dipecat usai Bongkar Mafia BBM

Ingat Ipda Rudy Soik Viral Dipecat usai Bongkar Mafia BBM di NTT ?, Kini Batal di-PTDH: Kado Natal

Informasi soal Ipda Rudy Soik batal dipecat dari anggota Polri diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Ipda Rudy Soik yang sempat viral bongkar mafia BBM. Kini ia dikabarkan batal dipecat dari Polri 

Dia menyebut keputusan Kapolri sebagai kado Natal 2024 bagi dirinya.

"Saya dipulihkan, Ini kado Natal untuk saya," ucapnya.

Ipda Rudy Soik menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolri. Terima kasih juga kepada Komisi III DPR RI karena sudah mau mendengar aspirasi saya pribadi dan masyarakat NTT," ucap Ipda Rudy Soik.

Baca juga: Sosok Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polisi usai Bongkar Mafia BBM, Eks KBO Satreskrim Polres Kupang

Mantan KBO Reksrim Polresta Kupang Kota ini mengaku saat ini sedang berada di Kupang.

Sejak ada keputusan pemecatan oleh Polda NTT pada Agustus 2024, Ipda Rudy Soik tetap berkantor.

"Saya tetap masuk kantor seperti biasa, sebagai staf di Polda," ujarnya.

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

Persoalan tersebut pun masuk ke telinga Komisi III DPR RI.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved