Malapraktik di Palembang
Matanya Buta, Berlian Siswi SMP di Palembang Korban Malapraktik Bidan Minta Bantuan Presiden Prabowo
Berlian Putri (12) siswi SMP di Palembang buta diduga korban malapraktik bidan kini meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Berjalannya proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian Polda Sumsel kondisi dari Berlian juga tidak kunjung membaik.
Pada Rabu (24/07/2024), korban berlian bahkan mendapatkan tindakan operasi di RS Muhammad Hoesin Palembang, akibat matanya yang semakin parah hingga nyaris lepas.
"Operasi matanya ditempel daging paha biar tidak lepas, "beber Nila.
Kini, yang menjadi kerisauan Nila Sari, hingga kini berlian belum juga mendapat donor kornea matanya yang ternyata rusak.
"Kami orang susah, kami berharap anak saya ini dapat melihat lagi dengan mendapat donor kornea mata,"katanya.
Nila Sari juga berharap pihak kepolisian Polda Sumsel dapat segera bertindak atas laporan dugaan malapraktik yang diduga dilakukan oleh oknum bidan tersebut.
Keterangan Bidan AG
Bidan AG, wanita yang diduga melakukan malapraktik terhadap anak perempuan bernama Berlian (13), warga Jalan Sukakarya, Sukarami, Palembang mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
Diketahui, Berlian kini buta, setelah mengkonsumsi 6 obat yang diberikan oleh AG.
"Saya ini orang susah juga, suami saya tidak bekerja. Namun saya bertanggung jawab untuk kesembuhan Berlian," katanya terlihat dengan wajah cemas saat menggelar mediasi pada Kamis (8/8/2024).
"Hingga kini Berlian masih dalam pasca mengobatan, saya tetap bertanggung jawab, untuk mengantar, mengontrol, dan mengobati Berlian hingga Berlian sembuh," ungkapnya.
Bidan Tak Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan Ag oknum bidan sebagai tersangka dalam perkara dugaan malapraktik terhadap seorang siswi SMP hingga mengalami kebutaan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan bidan Ag ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Keputusan gelar perkara tangga 11 September lalu, terhadap Ag telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sunarto, Minggu (22/9/2024).
Bidan yang Sebabkan Siswi SMP di Palembang Mengalami Kebutaan Kini Divonis 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Oknum Bidan Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Dituntut Bui 4 Tahun, Ternyata Tak Ada Izin Praktik |
![]() |
---|
Siswi SMP di Palembang 7 Bulan Tak Bisa Melihat Akibat Malapraktek, Sang Bidan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP di Palembang Hingga Buta Kini Ditahan, Segera Disidang |
![]() |
---|
Bidan AG Terancam Hukuman di Bawah 5 Tahun usai Buat Buta Mata Siswi SMP di Palembang, Tak Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.