Berita Pagar Alam

Dewan Sebut Input Data KTP Jadi Penyebab Antrean Panjang Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Kota Pagar Alam

Kelangkaan Gas LPG Bersubsodi 3 Kilogram (Kg) masih terus terjadi di Kota Pagar Alam, Sumsel sampai saat ini. 

SRIPOKU/WAWAN SEPTIAWAN
Antrean panjang warga yang hendak membeli lpg 3 kg di Kota Pagar Alam, Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Kelangkaan Gas LPG Bersubsodi 3 Kilogram (Kg) masih terus terjadi di Kota Pagar Alam, Sumsel sampai saat ini. 

Masyarakat Pagar Alam harus antre bahkan harus hujan-hujanan untuk bisa mendapatkan satu tabung gas untuk masyarakat miskin tersebut.

Hal ini menjadi perhatian serius pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam melalui Ketua DPRD Hj Jenni Sandiah yang meyampaikan aturan terkait regulasi penyaluran dari gas melon tersebut.

Ketua DPRD Pagar Alam Hj Jenni Sandiah menjawab keresahan masyarakat dan pertanyaan masyarakat terkait penomena kelangkaan gas 3 kg di Pagar Alam.

"Untuk masyarakat Kota Pagar Alam yang setiap hari menanyakan tentang Hal terkait antrian panjang LPG 3 KG bersubsidi. Kami sampaikan informasi resmi dari Pemerintah Kota Pagar Alam melalui PJ Walikota secara langsung maupun dari Kepala Dinas terkait," ujarnya.

Baca juga: Demi Dapatkan Gas LPG 3 Kg, Warga di Pagar Alam Harus Rela Antre Sampai Malam dan Hujan-hujanan

Untuk itu pihaknya menyampaikan beberapa hal penting terkait regulasi dan aturan terkait pendistribusian Gas 3 kg. 

"Adapun Hasil pengawasan di lokasi dari keterangan Pak Nanda General Menejer Pertamina Patra Niaga  wilayah Pagar Alam, Muara Enim, Lubuk Linggau yaitu pendistribusian Gas bersubsidi 3 kg di kota Pagar Alam tidak ada kendala atau lancar sesuai dengan Kouta yang ada, dan didistribusikan langsung ke pangkalan yang dibawah agen," katanya.

Bahkan dijelaskannya ada penambahan kuota dari Pertamina untuk Setiap Agen menjelang Nataru yaitu 2 kali penambahan.

"Untuk itu jika terjadi antrean pembelian LPG 3 kg di pangkalan itu bukan karena kurangnya suplay dari agen melainkan pangkalan tersebut sedang melaksanakan Aplikasi subsidi tepat guna, karena ketika melakukan transaksi jual beli pangkalan harus menginput NIK KTP pembeli agar tepat sasaran," jelasnya.

Pembeli LGP 3kg terbagi 4 (empat) kategori yaitu, Rumah Tangga, UMKM, Petani Sasaran, dan Nelayan Sasaran.

Yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg yaitu  Restoran, Rumah Makan skala besar, Hotel, Loundry dan Bengkel Las.

"Untuk Rumah Tangga pembelian LPG 3kg per KTP 4 tabung dalam satu bulan. Sedangkan untuk UMKM 12 sampai dengan 15 tabung Gas LPG 3 kg per bulan," ungkapnya.

Bahkan untuk Pangkalan yang nakal sudah ada beberapa pangkalan yang di PHU oleh agen dan pihak Pertamina. Hal ini bentuk keseriusan Pemkot Pagar Alam dalam pengawasan pendistribusian Gas 3 Kg tersebut.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved