CPNS dan PPPK 2024

Apa Arti Kode P, P1, P2, L, L-2, L-3, PR1/2, TL, TMS, TH, A dalam Hasil Seleksi PPPK 2024

Dalam hasil seleksi PPPK peserta akan diberikan kode huruf dalam kolom keterangan yang menentukan status kelulusan peserta

Editor: Abu Hurairah
sscasn.bkn.go.id/Kolase Tribun
Mengenal apa arti Kode P, P1, P2, L, L-2, L-3, PR1/2, TL, TMS, TH, A dalam Hasil Seleksi PPPK 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini arti kode P, P1, P2 L, L-2, L-3, PR1/2, TL, TMS, TH, A dalam Hasil Seleksi PPPK 2024

Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah mulai diumumkan dan dilakukan secara bertahap hingga Selasa, 31 Desember 2024 mendatang.

Peserta dapat melihat hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 melalui laman SSCASN atau dengan mengakses website instansi yang dilamar .

Dalam hasil seleksi PPPK peserta akan diberikan kode huruf dalam kolom keterangan yang menentukan status kelulusan peserta

Mengutip dari bkpsdm.kapuashulukab.go.id, peserta yang dinyatakan lulus ditandai dengan kode "L" pada kolom keterangan.

Kode "L" artinya peserta dinyatakan lulus hasil seleksi PPPK.

Sehingga bagi Anda yang nantinya di kolom keterangan hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 terdapat kode "L", maka selamat, Anda lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan bersiap untuk mendapatkan NI PPPK.

Sementara bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dengan kode "TL".

Kode dalam Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

Selain "L" dan "TL", terdapat sejumlah kode lain yang ada dalam pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1.

Berikut arti kode-kode tersebut berdasarkan hasil seleksi PPPK tahun lalu:

  • - P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas.
  • - P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
  • - P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.
  • - P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1.
  • - P4 : Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data(database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • - PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus.
  • - PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus.
  • - L : Peserta Lulus.
  • - L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
  • - L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
  • - TL : Peserta Tidak Lulus.
  • - TMS : Peserta PPPK Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi.
  • - TH : Peserta Tidak Hadir.
  • - A/B/C/D : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Syarat Lulus Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 adalah pelamar dengan peringkat terbaik dalam seleksi kompetensi.

Adapun seleksi kompetensi tes PPPK 2024 terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

"Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 tentang PPPK, penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

eks THK-II; pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
Nilai tertinggi ata

Artikel ini bersumber dari https://www.tribunnews.com/

Baca juga: Cara Mengisi DRH PPPK 2024 Lengkap dengan Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Baca juga: 10 Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 3000 Karakter Pada Pengisian Riwayat di SSCASN BKN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved