Tema Harkonas 2026 dan Sejarah Hari Konsumen Nasional Diperingati Setiap Tanggal 20 April

Tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional penanda awal Indonesia menetapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
LISMA/GRAFIS/CANVA
HARKONAS 2026 -- Ilustrasi seorang konsumen, berikut Tema Harkonas 2026 dan Sejarah Hari Konsumen Nasional Diperingati Setiap Tanggal 20 April. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hari Konsumen Nasional atau disingkat Harkonas, diperingati setiap tanggal 20 April. Untuk peringatan Harkonas 2026 ini, tema yang diangkat adalah "Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Emas"

Harkonas berfokus pada peningkatkan konsumen berdaya dan konsumsi produk dalam negeri.

Sejarah Hari Konsumen Nasional (Harkonas)

Peringatan Harkonas ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional pada 20 April.

Pada Tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional yang menandakan awal Indonesia menetapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999.

Undang-undang itu mengatur hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.

Peringatan Hari Konsumen Nasional menjadi penting dengan melihat fakta, konsumen memiliki porsi yang signifikan dalam proses perdagangan.

Adapun produsen, konsumen, distributor memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Sebagai sarana untuk menetapkan kebijakan melindungi konsumen, pemerintah Indonesia memiliki komponen hitung yang dinamakan Indeks Keberdayaan Konsumen.

Merujuk Kokek Consulting, Indeks Keberdayaan Konsumen merupakan dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen. Itu juga mengukur kesadaran pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, kemampuan dalam berinteraksi dengan pasar.

Indeks tersebut juga berfungsi sebagai parameter yang menunjukkan tingkat keberanian masyarakat suatu negara sebagai konsumen apabila tidak puas dengan produk dan layanan atau merasa dirugikan dalam aktivitas perdagangan. Semakin tinggi tingkat keberdayaan, kesempatan konsumen untuk memperjuangkan haknya semakin tinggi.

Mengutip siaran pers Kementerian Perdagangan pada Desember 2022, hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional 2022, diperoleh angka 53,23. Angka itu berarti berada dalam kategori mampu. Konsumen di Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri untuk diri dan lingkungannya.

Pemerintah sesuai kewenangannya juga berkomitmen menjalankan kewajibannya untuk menciptakan kebijakan yang melindungi konsumen serta menyediakan fasilitas untuk meningkatkan kemampuan maupun kenyamanan konsumen, yang notabene adalah rakyat Indonesia secara keseluruhan, tanpa kecuali.

Demikian ulasan singkat tentang Tema Harkonas 2026 dan Sejarah Hari Konsumen Nasional Diperingati Setiap Tanggal 20 April. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: 4 Ayat Alquran tentang Allah tidak Membedakan Laki-laki dan Perempuan, Kecuali Iman dan Ketakwaannya

Baca juga: Adab Berpakaian Bagi Kaum Laki-laki dan Perempuan, Sesuai Dalil Alquran dan Hadits

Baca juga: Tulisan Arab Hadits Mendahulukan yang Kanan ketika Memakai Sandal, Bersuci hingga Segala Urusan

Baca juga: 5 Doa Mohon Perlindungan dari Godaan Setan yang Terkutuk dan Waktu Terbaik Mengamalkannya

Baca juga: Doa Pengusir Setan dan Jin di Dalam Rumah, Kamar hingga Kamar Mandi, Tulisan Arab dan Arti

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved