Berita Viral
Sosok 3 Dokter Senior Jadi Tersangka Kasus Bully Dokter Aulia Berujung Tewas, Tidak Ditahan Polisi
Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus bullying dan pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus bullying dan pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah hingga tewas.
Ketiga tersangka tersebut merupakan Kaprodi hingga senior korban.
Diketahui, dr Taufik Eko Kaprodi Anestesi FK Universitas Diponegoro.
Baca juga: Adanya Perundungan Kepada Dokter Aulia Diakui Oleh Undip dan RSUP Kariadi, Ini Kata Polisi

Selain Kaprodi Anestesi FK Undip, dua lainnya, yakni SM sebagai staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip dan ZYA sebagai dokter senior dokter Aulia.
"Iya ada tiga tersangka, mereka para senior korban," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto dikutip dari TribunJateng.com. Selasa (24/12/2024).
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita uang sejumlah Rp 97.770.00 dari tangan ketiga tersangka.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp 97.770.000. Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," sambung Artanto.
Artanto menuturkan, ketiganya dijerat pasal berlapis, Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP soal Penipuan, dan Pasal 335 soal Pengancaman atau Teror terhadap Orang Lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ketiganya belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik.
Ketiga tersangka tak ditahan karena dinilai kooperatif.
Peran Tiga Tersangka
Ketiga punya peran berbeda dalam kasus kematian dr Aulia Risma.
Dimulai dari TEN yang memanfaatkan senioritasnya untuk meminta uang Biaya Operasional pendidikan (BOP) yang tidak diatur akademik kepada korban.
Sementara SM juga ikut dalam meminta uang BOP dengan memintanya langsung ke bendahara PPDS.
Lalu tersangka terakhir, ZYA sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan memaki korban.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan, mereka semua merupakan senior korban.
Diketahui, Risma Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.
Baca juga: Kronologi Fladiniyah Dokter Koas di Medan Diduga Aniaya Penjual Makanan, Ngamuk "Topping" Sedikit
Risma meninggal mengakhiri hidupnya sendiri lantaran diduga mendapatkan bullying dan pemerasan dari seniornya.
Lalu pada 4 September 2024, ibu korban, Nuzmatun Malinah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.
Dalam perjalanannya, pihak kepolisian memeriksa lebih dari 30 saksi.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad meminta tiga tersangka dicopot statusnya sebagai dokter.
Pencopotan ini dinilai perlu dilakukan karena mereka telah dianggap sakit mental karena tak memiliki empati.
"Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?" ungkap Misyal saat dihubungi TribunJateng.com.
Kini, pihaknya masih menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter yang dimiliki para tersangka, termasuk izin praktik dan izin mengajar di kampus.
"Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan," katanya.
Misyal juga merasa bahwa kasus pemerasan yang dilakukan oleh kaum intelektual adalah sesuatu hal yang membahayakan.
"Orang-orang pintar melakukan kejahatan sangat membahayakan. Makanya ini harus diusut tuntas," bebernya.
Respon Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mendukung upaya hukum yang tengah berproses dalam kasus dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro Semarang yang menjadi korban perundungan hingga berujung kematian.
Hal ini merespons penetapan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap korban dokter Aulia.
“Karena ini sudah menjadi urusan hukum, maka kami (Kemenkes) no comment dan kami serahkan ke kepolisian,” ujar Dirjen Yankes Kemenkes Azhar Jaya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).
Profil dr Taufik Eko Nugroho
l Kaprodi Anestesi FK Undip dr Taufik Eko Nugroho, tersangka pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari.
Informasi penetapan Taufik Eko sebagai tersangka pemerasan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
Dikutip dari pddikti.kemdiktisaintek.go.id, menyelesaikan studi Sarjana Kedokteran Undip pada 2005.
Kemudian, ia melanjutkan untuk meraih gelar dokter di kampus yang sama.
Dirinya resmi menyandang titel dr pada 2007.
Baca juga: Keluarga Lady Dibela Tokoh Pemuda Sumsel Setelah Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri
Taufik Eko kemudian menempuh pendidikan Magister Sains di Undip dan selesai pada 2021.
Ia memiliki tiga gelar akademis, dokter (dr); dokter spesialis anestesiologi (Sp.An); dan Magister Sains (M.Si).
Selepas kuliah, Taufik Eko bekerja di Undip dengan status dosen tetap.
Dirinya memiliki jabatan fungsional lektor.
Taufik Eko juga menjabat sebagai Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip.
Harta kekayaan
Taufik Eko memiliki harta kekayaan mencapai Rp9.723.900.000.
Harta tersebut, dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) pada 31 Maret 2023.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 5.325.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 140 M2/70 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 500.000.000
2. Tanah Seluas 485 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 250.000.000
3. Tanah Dan Bangunan Seluas 143 M2/56 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 600.000.000
4. Tanah Dan Bangunan Seluas 142 M2/60 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 1.000.000.000
5. Tanah Dan Bangunan Seluas 60 M2/100 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 450.000.000
6. Tanah Seluas 163 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 260.000.000
7. Tanah Dan Bangunan Seluas 180 M2/100 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 1.500.000.000
8. Tanah Dan Bangunan Seluas 78 M2/60 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 165.000.000
9. Tanah Seluas 200 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 600.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 100.000.000
1. Mobil, Suzuki Ertiga Mpv Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp.100.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 433.700.000
Surat Berharga Rp. 1.350.000.000
Kas Dan Setara Kas Rp. 1.995.200.000
Harta Lainnya Rp. 520.000.000
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 9.723.900.000
(*)
Baca berita lainnya di google news
Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sita Rp97 Juta dari 3 Tersangka Kasus Bullying dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.