Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Ditangani Sejak 2019, Apa Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku?

Namun demikian, baru saat ini muncul kembali karena kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan. 

Editor: Weni Wahyuny
KPK/KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
(kiri) Ketua KPK, Setyo Budianto mengumumkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tersangka suap dan (kanan) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan kasus eks kader PDIP, Harun Masiku

Penetapan tersangka Hasto pada saat ini pun menimbulkan pertanyaan. 

Sebab, meski KPK telah mengusut kasus ini sejak 2019, dugaan keterlibatan Hasto baru diketahui saat ini. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani sejak 2019. 

Namun demikian, baru saat ini muncul kembali karena kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan. 

“Jadi, kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sudah dari 2019 sudah ditangani, tapi, kemudian baru (muncul lagi) sekarang ini, karena kecukupan alat buktinya,” kata Setyo.

Baca juga: Akhirnya PDIP Angkat Bicara Terkait Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Setyo menambahkan, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Harun Masiku

Namun demikian, Harun yang merupakan eks kader PDI-P melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus ini. 

Mereka juga melakukan penyitaan barang-barang yang dapat memberikan petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut. 

“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” jelas Setyo.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka di Kasus Suap Harun Masiku, Guntur Romli : PDIP Diacak-acak

Hasto diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait dengan Harun Masiku.

Kedua kasus tersebut yakni penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dilakukan bersama Harun Masiku

Serta, perintangan penyidikan yang dilakukan KPK ketika memburu Harun Masiku

Sejak diusut pada tahun 2019, kasus ini sudah cukup menyita publik. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved