Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

5 Sosok Politisi PDIP yang Digadang Bakal Gantikan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal

Berikut sejumlah nama yang digadang bakal menggantikan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Said Abdullah, Utut Adianto, dan Deddy Sitorus. Kursi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP menjadi rebutan setelah Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. 

Deddy Sitorus menjabat Anggota DPR RI sejak 2019.

Deddy Sitorus pernah menjadi calon anggota DPR-RI masa bakti 2014–2019 untuk daerah pemilihan Riau II namun gagal terpilih.

Deddy Sitorus menghabiskan masa kecilnya di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Di DPP PDIP Deddy Sitorus dipercaya sebagai salah satu ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu.

Di Pilpres 2019, Deddy Sitorus adalah Anggota Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin.

Sementara di Pilpres 2024 lalu, Deddy Sitorus dipercaya sebagai sekretaris tim relawan pemenangan Ganjar-Mahfud MD.

Ia belum lama ini juga mengusulkan posisi Polri dikembalikan di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usulan ini muncul setelah melihat hasil sementara Pilkada Serentak 2024.

Di mana PDIP merasa kekalahan mereka di Pilkada 2024 disebabkan oleh pengerahan aparat kepolisian yang diistilahkan 'parcok' alias partai coklat.

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah kendali Panglima TNI atau Kementerian Dalam Negeri," ungkap Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus.

Pernyataan Deddy Sitorus memantik beragam tanggapan dari elemen masyarakat, baik yang pro dan kontra.

Hasto Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

"Betul, eksposnya Minggu lalu," kata sumber Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).

Sementara sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Singkat 5 Politisi PDIP yang Digadang Gantikan Hasto Kristiyanto Sebagai Sekjen Partai

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved