Tunjangan Sertifikasi Guru

Jawab Keluhan Guru, Kadisdik OKU Ungkap Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Cair, Usulkan untuk 3 Bulan

Kadisdik) Kabupaten OKU, Sumsel buka suara terkait keluhan ribuan guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi guru.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kompas.com
Ilustrasi uang -- Kadis Pendidikan OKU H Topan Indra Fauzi.MM MPd mengungkap kapan tunjangan sertifikasi guru Triwulan 4 Tahun 2024 akan cair. 

Sebab tunjangan sertifikasi ini sangat diharapkan untuk tambahan memenuhi kebutuhan guru termasuk untuk biata pendidikan anak. 

“Sebenarnya asalkan  ada surat pertanggungjawaban mutlak dari atasan langsung tunjangan sertifikasi bisa dicarikan,” kata salah seorang guru yang minta dirahasiakan identitasnya, Selasa (24/12/2024). 

Namun sayangnya, kata sumber,  Kadin Pendidikan OKU  tidak meperjuangan untuk pencarian malahan mengelurkan surat edaran.

Sementara itu surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan OKU sebagai berikut, Surat dari Dinas Pendidikan OKU nomor : 900/3028/V/XV/2024tertanggal 20 Desember 2024, perihal Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND dan tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) ASND Non Sertifikasi Triwulan IV Tahun Anggaran 2024.

Surat ditanda-tangani Drs H Topan Indra Fauzi MM MPd, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Sekolah (TK, SD, SMP Negeri) dan Koordinator Pengawas Sekolah se- Kabupaten OKU berbunyi: 

"Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 423 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dan Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2024, serta Pagu Anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah dan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil/Tunjangan Guru ASN Daerah Non Sertifikasi) Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal.

Pertama, terdapat kekurangan Alokasi Anggaran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah dan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil/Tunjangan Guru ASND Non Sertifikasi) yang ditransfer ke Kas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk pembayaran Triwulan IV TA 2024.

Kedua, berdasarkan Alokasi Anggaran tersebut di atas dan perhitungan kebutuhan pembayaran TPG Triwulan IV TA 2024, maka TPG Triwulan IV TA 2024 disalurkan 1 (satu) bulan, dan kekurangannya akan direalisasikan melalui Carry Over (kurang bayar) pada Awal Tahun 2025.

Sedangkan Tambahan Penghasilan Guru ASND (Tamsil/Tunjangan Guru ASND Non Sertifikasi) untuk Bulan Juni sampai dengan Desember 2024 belum dapat disalurkan, dan juga akan direalisasikan melaui Carry Over TA 2025.

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved