Dokter Koas Dianiaya
Kondisi Terkini Luthfi Mahasiswa Koas yang Dianiaya Sopir Ibu Lady, Tegas Enggan Damai
Mahasiswa koas FK Unsri korban penganiayaan yang dilakukan oleh Fadilla alias Datuk sopir pribadi Sri Meilina masih dalam kondisi pemulihan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Kharisma Tri Saputra
Koordinasi tersebut, lanjut Kapolda masih awal untuk penerapan pasal.
"Masih awal, koordinasi awal untuk penerapan pasal," sambungnya.
Sebelum dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan, Polda Sumsel akan melakukan koordinasi awal terlebih dahulu.
"Untuk berapa jumlah saksi yang sudah pemeriksaan termasuk hasilnya itu belum ada updatenya dari Dirreskrimum, nanti ya," ujarnya.
Minta Maaf
Sri Meilina atau Lina Dedy menyampaikan permintaan maaf kepada mahasiswa koas yang menjadi korban penganiayaan M Luthfi dan keluarganya.
Permintaan maaf itu disampaikan Lina di Polsek Ilir Timur II setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan yang melibatkan sang sopir, Fadilla alias Datuk, Selasa (17/12/2024).
"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla," ujar Lina yang tertunduk dan menggunakan masker.
Tim kuasa hukumnya, Bayu Prasetya Andrinata SH mengatakan upaya untuk bertemu keluarga Luthfi sudah dilakukan namun, saat ini pihaknya masih menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.
"Ketika ada kesempatan kita akan coba untuk bertemu keluarga. Cuma kami juga mengerti keluarga belum bisa ditemui, kami menghormati," ujar Bayu.
Bayu juga mengungkap Lady sudah menyampaikan permohonan maaf ke Luthfi via chat atas apa yang dialami.
Setelah dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik pada pemeriksaan yang berlangsung tadi malam, kliennya siap apabila diminta kembali oleh penyidik memberikan keterangan.
"Kami belum tahu apakah bakal dipanggil lagi atau tidak, yang pasti kami akan kooperatif, " katanya.
Diperiksa Sebelas Jam
Sri Meilina dan anaknya Lady menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan mahasiswa koas FK Unsri selama kurang lebih 11 jam di Polsek Ilir Timur II.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.