Kakak Ipar Racuni Adik

Polisi Ungkap Kronologi Rika Racuni Adik Ipar, Ditinggal di Kamar Mandi 2 Jam, Beli Racun Rp 47 Ribu

Setelah diracun, Rika Amalia alias RK (19) meninggalkan Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13) di kamar mandi selama 2 jam hingga tewas.

|
Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Pelaku Saat Diamankan di Polrestabes Palembang - Polisi Ungkap Kronologi Rika Racuni Adik Ipar, Ditinggal di Kamar Mandi 2 Jam, Beli Racun Rp 47 Ribu 

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum, Zaly Zainal dan rekan mengapresiasi kinerja polisi yang sudah menangkap pelaku.

"Tujuan kita kesini menanyai perihal kasus ini dan juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Palembang yang mana Alhamdulillah pelakunya sudah ditangkap dan diamankan di Polrestabes Palembang," ungkap Zaly Zainal. 

Zaly Zainal menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatnya, Aisyah diracun oleh Rika menggunakan putas.

"Bukan dicampur dengan Jamu, itu dipertegas oleh pihak korban bahwa korban ini telah diracun dengan putas," katanya.

Untuk modusnya, pelaku Rika mengiming-imingi challenge kepada korban untuk meminum jamu yang padahal dicampur putas.

Setelah korban meminum minuman tersebut, korban langsung lemas tak sadarkan diri.

"Di wajah korban juga terdapat luka - luka diduga setelah habis di racuni korban dianiaya oleh pelaku," ungkap Zaly Zainal

Masih katanya, saat itu korban diminta menghabiskan minuman tersebut dengan diiming - imingi akan diberikan Uang Rp300 ribu.

"Korban akhirnya tergiur dan karena korban tidak menyangka kalau minuman itu sudah di campur dengan putas, apalagi korban ini adalah adik ipar pelaku," ungkapnya. 

Ditanya motifnya, Zaly Zainal menyatakan diduga ada dendam lama.

"Bulan Agustus 2024 lalu sempat ada pertengkaran antara korban dan pelaku, lalu sudah didamaikan pihak keluarga. Hingga akhirnya pada Rabu (18/12/2024) terjadi peristiwa pembunuhan dengan cara diracuni," bebernya.

Zaly berharap pelaku bisa dihukum dengan seberat - beratnya sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga korban.  

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved